MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perumda Terminal Makassar Metro menjadi PT Makassar Membangun Indonesia (Perseroda). Sejumlah kritik disampaikan fraksi di rapat ini.
Salah satunya keberadaan terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan yang tak pernah tuntas bertahun-tahun. Terminal bayangan dituding sebagai penyebab Terminal Regional Daya (TRD) mati suri.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui juru bicaranya, Hj. Umiyati, menyampaikan dukungan terhadap rencana perubahan bentuk hukum Perumda Terminal Makassar Metro menjadi Perseroda. Namun, pihaknya menekankan pentingnya pembenahan pengelolaan terminal dan optimalisasi aset daerah.
Menurut Umiyati, perubahan bentuk badan hukum tersebut menjadi langkah strategis untuk mendorong perusahaan daerah agar lebih profesional, produktif, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta perubahan pola mobilitas masyarakat.
Fraksi PPP juga menyoroti persoalan keberadaan terminal bayangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Penertiban dan pengawasan di sejumlah titik transit liar dianggap penting untuk mengurangi hambatan arus lalu lintas di badan jalan.
"Kami berharap kepada dinas terkait untuk memberikan tindakan penertiban serta pengawasan, khususnya di titik-titik transit liar yang sering kali memicu hambatan arus kendaraan di badan jalan," ujar Umiyati saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya.
Selain itu, PPP mendorong adanya inovasi dalam pengelolaan terminal agar tidak hanya berfungsi sebagai tempat naik dan turun penumpang, tetapi juga berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi yang terintegrasi dengan sistem transportasi modern. Terminal, menurut PPP, perlu ditata menjadi kawasan yang bersih, aman, nyaman, serta memiliki fasilitas modern sehingga mampu meningkatkan daya tarik masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, William Laurin, menyatakan pada prinsipnya menyetujui rencana perubahan bentuk hukum Perumda Terminal Makassar Metro menjadi Perseroda. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan perusahaan sekaligus membuka peluang pengembangan bisnis yang lebih luas.
Meski demikian, William menegaskan perubahan status badan hukum tidak boleh sekadar menjadi pergantian nomenklatur. Pemerintah Kota Makassar harus memastikan seluruh aspek hukum, pengelolaan aset, perlindungan tenaga kerja, dan pelayanan publik telah dikaji secara matang.
Salah satu catatan penting Fraksi PDI Perjuangan adalah perlunya inventarisasi dan penaksiran seluruh aset yang dimiliki atau dikuasai Perumda Terminal Makassar Metro sebagai modal awal pembentukan Perseroda.
"Kami mengusulkan terbentuknya tim taksasi untuk menginventarisasi semua aset yang dikuasai oleh Perumda Terminal Makassar Metro, termasuk aset yang kemungkinan dikuasai oleh pihak lain," kata William.
Selain persoalan aset, PDI Perjuangan juga meminta pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk perjanjian antara Pemerintah Kota Makassar dan PT Kalla Inti Karsa yang melibatkan terminal sebagai objek kerja sama. Fraksi tersebut juga meminta penjelasan pemerintah terkait pembagian kewenangan pengelolaan terminal berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk kemungkinan pengalihan pengelolaan kepada Kementerian Perhubungan serta status lahan terminal apabila Perseroda terbentuk.
Kedua fraksi berharap seluruh masukan dan catatan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam pembahasan Ranperda tersebut. Perubahan bentuk hukum diharapkan mampu memperkuat tata kelola BUMD, meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, pembentukan PT Makassar Membangun Indonesia (Perseroda) diharapkan tidak hanya menghadirkan perusahaan daerah dengan tata kelola yang lebih profesional, tetapi juga menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar.