JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK mendapatkan fakta baru mengenai skandal korupsi infrastruktur di Sulsel. Hasil pemeriksaan sejumlah ASN pemprov, terungkap bahwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah berperan mengatur semua perusahaan pemenang lelang proyek.
"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, tim penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat) agar memenangkan kontraktor tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Minggu (14/3/2021).
Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap lima PNS Pemprov Sulsel dilakukan pada Sabtu, 13 Maret 2021, di Polda Sulsel. Adapun lima PNS yang menjadi saksi itu adalah Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim, dan Abdul Muin.
Hanya saja KPK belum merinci proyek proyek apa saja yang melibatkan NA dalam menetapkan pemenang lelang proyek. KPK tengah mendalaminya lebih jauh.
Keterangan 5 ASN pemprov juga diduga banyak memberi fakta baru kasus ini.
BERITA TERKAIT
-
Singgung Faisal Assegaf di Kasus Bea Cukai, Jubir KPK Dilapor Fitnah
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK, Hakim Minta Status Tersangka Dicabut
-
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3
-
KPK Sebut Bupati Tulungagung Peras Pejabat: Minta Rp5 M, Baru Diberi Rp2,7 M
-
KPK Ungkap Kasus yang Jerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Hingga Kena OTT: Pemerasan!