WAJO, PEDOMANMEDIA - Kejari Sengkang mengeksekusi terpidana Muhammad Ilhamsyah kasus korupsi pekerjaan peningkatan Puskesmas Tosora menjadi Puskesmas Rawat Inap. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 19/Pid.TPK/2020/PT.Mks tanggal 02 September 2020.
Dimana terpidana dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000 subsider pidana kurungan selama 1 bulan.
Kajari Sengkang Eman Sulaeman mengatakan, pihaknya juga melakukan eksekusi terhadap terpidana lain yakni, Faisal Bin Samsul Alam dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN 2017 dan 2018 dan Anggaran Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APB 2018 pada Desa Botto, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo.
"Hal itu berdasarkan Putusan Nomor : 75/Pid.Sus.Tipikor/2020/PN.Mks tanggal 28 Januari 2021, terpidana dipidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50.000.000 subsider pidana kurungan selama 1 bulan," ungkapnya.
BERITA TERKAIT
-
Terlibat Tipu-tipu Ganti Rugi Lahan, Kejari Sengkang Tahan Kades Sakkoli
-
Telan Rp1,9 M, Renovasi Gedung Kejari Wajo Dimulai
-
Kejari Sengkang akan Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Pungli di Pasar Malam
-
Kejari Sengkang Bicara Dampak Medsos di SMPN 1, Siswa Diminta Melek Hukum
-
Cegah Pelanggaran, Kejari Sengkang Launching Posko Pemilu 2024