BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Pemkab Bulukumba mulai gerah dan siap menegakkan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak. Pemilik ternak yang membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran dalam kota diancam sanksi denda.
Dalam amanat Perda tersebut, jika ditemukan ternak berkeliaran, pemilik ternak kambing didenda sebesar Rp500 ribu. Sementara untuk ternak sapi dendanya sebesar Rp1 juta.
"Pembayarannya itu langsung masuk ke kas daerah, (dibayarkan) melalui Bank BPD (Bank Sulselbar)," ungkap Munir, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bulukumba, Rabu (17/3/2021).
Meski begitu, Munir menyebut, pihaknya saat ini masih melakukan langkah awal memberikan sanksi berupa teguran kepada pemilik ternak.
"Namun jika di kemudian hari ternaknya masih berkeliaran, maka sanksi berupa denda akan diberikan" jelasnya.
Sekadar diketahui, Satpol PP Bulukumba kembali gencar melakukan patroli ternak yang berkeliaran dalam kota. Pasalnya, selain merusak keindahan kota, juga membahayakan dan meresahkan pengguna jalan.
Permasalahan ternak liar dalam Kota Bulukumba, juga memang sudah bertahun-tahun meresahkan warga. Ternak tersebut kerap masuk ke dalam pekarangan dan memakan tanaman warga. Juga tak jarang ternak liar itu menjadi penyebab kasus lakalantas.
BERITA TERKAIT
-
Pemprov Sulsel Jawab Polemik Proyek Irigasi Ballasaraja: Tanggung Jawab Pemkab Bulukumba
-
Beri Kuliah Umum di STAI Al Gazali, Andi Utta Berbagi Kiat Lawan 'Malas'
-
Hari ini Jokowi ke Bulukumba, akan Blusukan ke Pasar Rakyat Cekkeng
-
Kemenpora-Pemkab Bulukumba Gelar Kejuaraan Tarkam, Ada Atletik hingga Tarik Tambang
-
Pemkab Bulukumba Target Pencapaian KLA Naik Level di 2024