Muh. Syakir : Kamis, 18 Maret 2021 10:32
Kombes Pol E Zulpan

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polres Bone menetapakan 16 mahasiswa STAIN Bone sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang peserta Diksar Mapala STAIN. Para tersangka ditangkap di beberapa tempat di Bone.

Korban Iksan (19) meninggal usai mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala yang dilakukan oleh panitia dan anggota Mahasiswa Pencinta Alam Petta To Risompae (MAPALA MAPPESOMPAE) STAIN Bone di Dusun Coppo Bulu, Desa Selli, Bone, Jumat (05/03/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengonfirmasi, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone. Ia menyebutkan dalam pemeriksaan sejumlah saksi ditemukan cukup bukti untuk penetapan 16 tersangka.

16 tersangka masing-masing Dikataka atas nama SY, FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA dan YU.

Kabid Humas juga menjelaskan sebelumnya dilakukan penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone di beberapa tempat berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.

“Jadi ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebakan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana,” ungkap Kabid Humas, di ruang kerjanya, Kamis (18/03/2021).

Dikatakannya pula, para tersangka ini, sebelum ditempatkan dalam ruang tahanan, akan dilakukan pemerikasaan kesehatan di Poliklinik Bhayangkara Polres Bone dan juga akan ditempatkan secara terpisah di beberapa Polsek jajaran Polres Bone.