MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menyebut Gedung Kejakasaan Negeri (Kejari) Makassar bukan gedung tua atau pun cagar budaya. Pasalnya, gedung tersebut akan dibongkar untuk dibangun menjadi 6 lantai.
Dimana, revitalisasi gedung Kejari Makassar itu bakal menelan anggaran sebesar Rp36,7 miliar.
"Tidak termasuk, saya tahu itu yang masuk cagar budaya, salah satunya stadion (Mattoanging) yang dibongkar, Pengadilan Tinggi, itu sudah ada sejak zaman belanda," ujar Danny, Minggu (21/03/2021).
Ada dua kategori suatu bangunan bisa dimasukkan dalam cagar budaya. Pertama, karena umur dan modelnya. Lalu kedua lantaran adanya nilai sejarah di dalamnya
"Kalau Pengadilan Tinggi itu karena umurnya, dan karena gayanya unik. Kedua stadion, kenapa? Karena ada persitiwa besar disitu, ada sejarahnya. Kalau Kejari tidak, saya pastikan bukan cagar budaya itu," papar Danny.
Saat ditanyai apakah Kejari Makassar yang merupakan lembaga vertikal bisa menggunakan APBD. Danny menjelaskan bahwa hal tersebut bisa dilakukan, selama ada permintaan. Serta menggunakan sistem hibah.
"Bisa (gunakan APBD) dulu juga waktu Kejati (Kejaksaan Tinggi) bebaskan ada ruko di depan itu, kan saya yang bebaskan itu. Kalau ada permintaan, semua lembaga vertikal berhak. Jangankan itu, yang penting ada di Makassar," jelas Danny.
Terkait nilai anggaran pembangunan yang mencapai Rp36,7 Miliar tersebut, Danny mengatakan, jika hal itu sah-sah saja. Ini selama sesuai dengan kebutuhan yang ada.
"Begini, itu tergantung hibahkan untuk manfaat apa? Saya kira hal itu, bisa diterima jika sesuai dengan kebutuhannya. Intinya sesuai kebutuhan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Tinjau Lokasi Kebakaran di Sultan Alauddin, Appi Minta Rehabilitasi Dipercepat
-
Cek SPMB 2026, Appi: Saya Wanti-wanti Kepsek Jangan Main Titip-titipan
-
Melinda Bicara Sampah Makassar yang Kian Ruwet: Tak Boleh Lagi Pakai Cara Lama
-
Appi Lantik 47 Kepala Puskesmas, Ingatkan Jangan Ada Warga tak Terlayani
-
Appi Harap Sensus Ekonomi 2026 di Makassar jadi Momentum Pertumbuhan