Muh. Syakir : Rabu, 24 Maret 2021 13:04
Ilustrasi (int)

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai berlaku di 12 kota di Tanah Air. Di Makassar terdapat 16 titik yang ditempatkan kamera pengintai.

Kamera-kamera pengintai ini disebar untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Nah di mana saja?

Polrestabes Makassar menempatkannya di 16 jalur protokol. Di antaranya Jalan Kartini Jenderal Sudirman (di Dekat Pengadilan Negeri Makassaar di bawah papan reklame), Jalan Nusantara (Dekat Coto Nusantara), Jalan Haji Bau (Depan Hotel UIT), Jalan Sam Ratulangi (Depan PT Antam) serta Jalan Barombong (Ujung Jembatan Barombong).

Ada juga di Jalan Sam Ratulangi (Arah Toko Agung), Jalan Aroepala, Jalan Ahmad Yani (Depan Bank OCBC), Jalan Gunung Bulusaraung (Depan Erafone), Jalan Urip Sumohardjo (Dekat Jalan Pontiku mengarah ke Jalan Bawakaraeng) serta Jalan Urip Sumohardjo (Dekat Jalan Pontiku mengarah ke Fly Over).

Selain itu juga dipasang di Jalan Perintis Kemerdekaan (Dekat STIMIK AKBA mengarah ke MTOS), Jalan Nusantara (Dekat Coto Nusantara mengarah ke Pelabuhan), Jalan Perintis Kemerdekaan (Perbatasan Makassar-Maros), Jalan Perintis Kemerdekaan (Dekat STIMIK AKBA mengarah ke Unhas dan Jalan Hertasning-Aroepala (Dekat Indomaret Perbatasan Gowa).

Ada 12 provinsi yang meluncurkan ETLE kemarin. Di antaranya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Dari 12 kota terdapat 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE. Rinciannya, Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau lima titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY empat titik, Polda Lampung lima titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten satu titik.

Dengan tilang elektronik, pelanggar lalu lintas akan terekam kamera CCTV. Surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan yang terekam ETLE diminta mengonfirmasi dan jika benar telah melakukan pelanggaran harus menyetorkan denda tilangnya.

Berikut 16 titik kamera pengintai ETLE di Makassar.

1. Jalan Kartini Jenderal Sudirman (Di Dekat Pengadilan Negeri Makassaar di bawah papan reklame)

2. Jalan Nusantara (Dekat Coto Nusantara)

3. Jalan Haji Bau (Depan Hotel UIT)

4. Jalan Sam Ratulangi (Depan PT Antam)

5. Jalan Barombong (Ujung Jembatan Barombong)

6. Jalan Sam Ratulangi (Arah Toko Agung)

7. Jalan Aroepala

8. Jalan Ahmad Yani (Depan Bank OCBC)

9. Jalan Gunung Bulusaraung (Depan Erafone)

10. Jalan Urip Sumohardjo (Dekat Jalan Pontiku mengarah ke Jalan Bawakaraeng)

11. Jalan Urip Sumohardjo (Dekat Jalan Pontiku mengarah ke Fly Over)

12. Jalan Perintis Kemerdekaan (Dekat STIMIK AKBA mengarah ke MTOS)

13. Jalan Nusantara (Dekat Coto Nusantara mengarah ke Pelabuhan)

14. Jalan Perintis Kemerdekaan (Perbatasan Makassar-Maros).

15. Jalan Perintis Kemerdekaan (Dekat STIMIK AKBA mengarah ke Unhas

16. Jalan Hertasning-Aroepala (Dekat Indomaret Perbatasan Gowa)