Terungkap, Utang Pemkab Tana Toraja Capai Rp44 Miliar TA 2019
Utang tersebut terdiri dari OPD Dinas Pendidikan, Kesehatan, RSUD Lakipadada, Dinas PUPR, Dinas PRKP, Kecamatan Saluputti, Simbuang, Dinas Pertanian dan PPKD.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja (Tator) mencapai Rp44 miliar pada tahun anggaran (TA) 2019. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD Tator Kristian H P Lambe, Minggu (11/10/2020).
Kristian menjelaskan laporan keuangan Pemkab Tator itu berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel dalam Rapat Paripurna 15 Agustus 2020 lalu.
"Hasil temuan BPK RI bahwa utang Pemda Tator sebesar Rp 44.093.950.285 kepada pihak ketiga per 31 Desember 2019," ungkapnya.
Kristian mengungkapkan, OPD yang mempunyai utang terbanyak yaitu Dinas PUPR sebanyak Rp36.291.091.082 dan yang terendah yaitu Kecamatan Saluputti sebanyak Rp20 juta.
"Terdiri dari OPD Dinas Pendidikan Rp713.524.655, Dinas Kesehatan Rp677.475.950, RSUD Lakipadada Rp80.633.720, Dinas PUPR Rp36.291.091.082, Dinas PRKP Rp 2.740.521.808, Kecamatan Saluputti Rp20.000.000, Kecamatan Simbuang Rp45.000.000, Dinas Pertanian Rp1.851.952.000, PPKD Rp722.617.840," bebernya.
Kata Kristian, utang itu terhitung sejak tahun 2007-2019 yang terdiri dari Retensi, KDP (konstruksi dalam pengerjaan), dan kurang bayar. Atas laporan itu DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab Tator.
"Rekomendasi DPRD kepada Pemkab Tator yaitu bupati melakukan pengawasan terhadap penerimaan dan penyetoran pendapatan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Khususnya Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan Puskesmas. Kedua, bupati memerintahkan agar Dinas PUPR dan Dinas PRKP untuk menginstruksikan PPK segera menyetor denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ketiga, Legislator Demokrat itu, bupati memberikan sanksi tertulis kepada bendahara pengeluaran BPKAD, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Kantor Satpol PP, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, dan Camat Makale yang tidak mematuhi ketentuan mengenai batas maksimal uang tunai yang dapat disimpan dalam brankas.
"Keempat, bupati memerintahkan kepada OPD terkait tentang DAK (Dana Alokasi Khusus) agar tidak dipakai untuk membiayai kegiatan lain yang bukan bersumber dari DAK. Kelima bupati memerintahkan kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan penyetoran pendapatan Retribusi dari Puskesmas Ke Kas Daerah sesuai dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perbup No 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyetoran Pendapatan Asli Daerah Ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Tator," cetusnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
