Minggu, 11 Oktober 2020 13:09

Editorial

Buruh Menggugat, Setelah itu Apa?

Ilustrasi
Ilustrasi

Sekarang perjuangan di jalanan telah usai. Buruh tinggal punya satu opsi. Mengajukan gugatan uji materi ke MK. Ini adalah langkah konstitusional penghabisan untuk membatalkan UU tersebut.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Buruh akan mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Omnibus Law. Gugatan ini menjadi upaya konstitusional terakhir. Lantas jika gugatan ini mentah, apa lagi selanjutnya, buruh?

Mogok nasional selama tiga hari memicu gelombang unjuk rasa di mana-mana. Buruh menyoroti beberapa pasal di UU Cipta Kerja. Mulai dari pasal soal pesangon, cuti serta soal status kontrak abadi bagi karyawan yang memungkinkan terjadi.

Tapi unjuk rasa tak mengubah apa-apa. Bahkan substansi demonstrasi lenyap. Karena yang justru terjadi adalah kerusuhan di mana. Bentrok. Dan juga jalanan yang lebih banyak dipenuhi caci maki.

Baca Juga

Lalu perjuangan buruh tampak sangat kabur. Masyarakat lebih banyak disuguhi teater jalanan. Daripada bermusyawarah tentang apa yang salah dari UU itu.

Perjuangan buruh juga dinodai oleh aksi aksi tak simpatik dari oknum tak bertanggung jawab. Banyak peristiwa keributan yang justru pelakunya bukan buruh. Tapi preman yang membonceng di belakang pergerakan ini.

Tujuannya untuk mengacaukan situasi. Tak kalah miris, mahasiswa juga disusupi oleh pihak yang mengambil keuntungan pribadi.

Sayangnya semua ini tak menyadarkan kita bahwa gerakan ini sudah penuh dengan kepentingan. Kepentingan yang keluar dari substansi masalah. Akhirnya perjuangan buruh juga menjadi sumir.

Sekarang perjuangan di jalanan telah usai. Buruh tinggal punya satu opsi. Mengajukan gugatan uji materi ke MK. Ini adalah langkah konstitusional penghabisan untuk membatalkan UU tersebut.

Pertanyaannya sekarang, bagaimana jika gugatan itu ditolak? Adakah buruh akan berlapang dada menerima keputusan hukum itu? Bisakah ada jaminan tak ada lagi teater jalanan? Kita nantikan.

Presiden Jokowi juga sudah mempersilakan buruh menempuh semua cara konsntitusional. Ia mengingatkan bahwa negara akan melindungi setiap upaya hukum dari buruh.

Ini memberi cerminan bahwa presiden pun tunduk pada hukum. Semua harus tunduk pada hukum. Penguasa dan buruh tidak boleh menggunakan kekuatan untuk memenangkan kepentingan.

Editor : Muh. Syakir
#Editorial #Buruh Siap Gugat UU Omnibus Law #MK #Presiden Jokowi
Berikan Komentar Anda