Selasa, 30 Maret 2021 13:08

Polisi Ringkus Maling HP di Makassar

Maling HP di Makassar saat diamankan.
Maling HP di Makassar saat diamankan.

Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya mengambil HP di dasbor motor, pelaku juga baru kali ini melakukan aksinya.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Unit Reskrim Polsek Manggal meringkus RS (35) pelaku pencuri HP di Makassar. RS mencuri HP di dasbor motor milik korban RZ (21) di Jalan Antang Raya.

Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Nurcahyana membenarkan telah mengamanka pelaku RS di Jalan Antang Raya, akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami kerugian Rp1.500.000.

"Awalnya korban RZ (21) menyimpang HP di dasbor motor, kemudian pelaku RS (35) melihat HP tersebut dan mengambilnya. Korban melihat pelaku mengambil HP tersebut dan meneriaki maling," ucap Iptu Nurcahyana.

Baca Juga

Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya mengambil HP di dasbor motor, pelaku juga baru kali ini melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya mengambil sebuah HP, RS pun harus berurusan dengan Satreskrim Polsek Manggala.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Manggala, pelaku dijerat pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman 3 bulan penjara.

Penulis : Hasan
Editor : Jusrianto
#Pencuri HP #Polsek Manggala
Berikan Komentar Anda