Jusrianto : Selasa, 30 Maret 2021 21:37
Pelaku jambret di Makassar saat diamankan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Unit Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea membekuk 2 Pelaku tindak pencurian dan kekerasan (jambret) di Jalan Jenne Talla City ,Kota Makassar, Senin (30/3/2021). Kedua pelaku tersebut berinisial HD (18) berprofesi buruh bangunan dan GG (25) seorang mahasiswa perguruan tinggi Kota Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea AKP Ramli menceritakan, pada saat korban MH pulang kerja sekira pukul 22.00 Wita dengan mengendarai sepeda motor sendirian, kemudian saat melintas di Jalan Jene’tallassa City dirinya diikuti oleh 2 orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian pada saat melintas depan Perumahan Citra Land Tamalanrea pelaku langsung menarik tas milik korban dari arah samping sehingga tas miliknya terputus, usai tarik tas pelaku langsung tancap gas.

"1 unit HP dan surat-surat berharga yang ditaksir bernilai Rp5 juta," beber AKP Ramli.

Pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi serta barang korban yang dirampas kini dimankan di Mapolsek Tamalanrea.

"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.