BPR Diminta Kerja Maksimal Gerakkan Roda Perekonomian Makassar
Juru Bicara Fraksi PAN Hamzah Hamid berharap, dengan perubahan bentuk badan hukum Perusda menjadi Perseroda ini, BPR bisa bekerja lebih maksimal menggerakkan roda perekonomian Kota Makassar sesuai amanah undang-undang demi untuk kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) resmi berganti status jadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Kota Makassar. Anggota DPRD Hamzah Hamid berharap BPR bisa bekerja lebih maksimal.
Perubahan status ini melalui rapat Paripurna DPRD Makassar Ranperda Perubahan bentuk badan hukum Perusda BPR menjadi Perseroda, Rabu (31/3/2021).
Juru Bicara Fraksi PAN Hamzah Hamid berharap, dengan perubahan bentuk badan hukum Perusda menjadi Perseroda ini, BPR bisa bekerja lebih maksimal menggerakkan roda perekonomian Kota Makassar sesuai amanah undang-undang demi untuk kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.
"Kita juga berharap, perhatian pemerintah terhadap bantuan permodalan bisa lebih dimaksimalkan lagi karena tidak ada gunanya Ranperda ini disahkan kalau pemerintah kota tidak memberikan bantuan," kata Hamzah Hamid.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PKS Andi Hadi Ibrahim Baso berharap peralihan status ini dapat mendorong pengelolaan bisnis BPR mengedepankn pelayanan yang cepat dan murah kepada masyarakat kecil.
“BPR berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dan memberikan layanan bagi pengusaha kecil maupun besar,” terangnya.
Peralihan status ini membuka keran bisnis yang lebih luas. Salah satunya terkait pelayanan dan pengelolaan bisnis pada perusahaan milik pemerintah yang bergerak di bidang keuangan ini.
Dalam bentuk Perseroda, BPR bisa menggaet investor sebagai pemegang saham untuk mengembangkan perusahaan. Orientasinya juga lebih ditekankan pada provit dan pelayanan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mengatakan, perubahan badan hukum BPR merupakan inisiasi dari DPRD kota Makassar yang perlu diberi apresiasi karena dalam proses pembahasan perubahan badan hukum BPR telah menempuh proses yang panjang oleh Pansus di DPRD.
"Rangkaian pembahasan pansus ranperda ini tentunya sangat menguras tenaga bersama unsur lain yang terlibat dalam pembahasan ranperda ini," katanya.
Fatmawati berharap dengan adanya perubahan status badan BPR melalui Ranperda, Bank BPR Perseroda dapat lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
"Perubahan badan Hukum BPR tentunya menjadi instrumen bagi BPR untuk berdaya saing, supaya mempunyai tata kelola manajemen yang baik dan profesional dalam menghimpun dana serta membantu usaha kecil dalam mengembangkan usahanya," jelasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
