KPK Terbitkan SP3, 3 Tersangka Kasus BLBI Bebas dari Tuntutan
SP3 itu dikeluarkan tidak lain untuk memberikan kepastian hukum dan hal itu telah sesuai dengan pasal 5 undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - KPK belakangan membuat heboh publik dengan mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) untuk tersangka kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 3 tersangka dinyatakan bebas dari tuntutan.
Keputusan itu dituangkan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis (1/4/2021) sore.
"Penghentian penyidikan terkait kasus korupsi oleh Tersangka SN dan ISN, bersama-sama dengan SAT dalam kasus BLBI," ujar Alexander dalam konferensi persnya.
SP3 itu, kata Alexader, dikeluarkan tidak lain untuk memberikan kepastian hukum, dan hal itu telah sesuai dengan pasal 5 undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab kasus BLBI itu merupakan kasus menahun, yang telah terjadi pada 2003 silam.
"Jadi ini sudah sesuai ketentuan. Dimana penghentian penyidikan dimungkinkan untuk diterbitkan dengan tujuan untuk memberi kepastian hukum sebagaimana pasal 5 UU KPK," kata Alexander.
Diketahui dengan terbitnya SP3 itu tiga orang tersangka masing-masing Sjamsul Nursalim (Pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia) beserta istrinya Itjih Samsul Nursalim (ISN) serta Ketua BPPN kala itu, Syafruddin Arsyad Temenggung kini dinyatakan bebas dari tuntutan hukum.
Penulis: Chaidir
