Kicauan Mantan Jubir KPK Soal Kisruh SP3 Kasus BLBI
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan membuat heboh publik usai mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) untuk tersangka kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
JAKARTA, PEDOMANMEDIA, - Mantan Jubir KPK Febri Diansyah angkat bicara terkait kisruh SP3 kasus BLBI yang belum lama ini diterbitkan Komisi anti rasuah. Dalam kicauannya, Febri meminta masyarakat Indonesia tidak menyalahkan KPK, sebab SP3 yang dikeluarkan tersebut tidak membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Silahkan baca, Putusan Kasasi MA Kasus BLBI, terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung Vonis Lepas (bukan bebas)," Kicaunya di Akun Twitter resminya, Minggu (4/4).
Febri lebih jauh mengatakan, dalam vonis itu memang ada dissenting opinion, atau pendapat berbeda dari hakim.
"Perbuatan yang didakwakan terbukti, tapi 1 hakim bilang ini masalah Perdata, 1 Administrasi dan 1 Pidana," tukasnya sembari menyertakan salinan Amar Putusan di akun twitternya.
Kendati begitu, terkait permasalah kerugian negara senilai Rp 4,58 triliun yang juga menjadi sorotan banyak pihak. Febri juga membeber nasib uang negara tersebut, yang konon, menurutnya saat proses hukumnya berjalan. Ditengarai ada hakim yang justru bertemu dengan pengacara terdakwa.
"Ini juga tentang nasib Rp4,58 Triliun. Apalagi saat proses ada Hakim di kasus ini yang bertemu pengacara terdakwa," kicaunya.
Sontak kicauannya ini menuai banyak komentar, ada yang mengapresiasi dan ada juga yang mencibir.
"Kemaren waktu masih di KPK, kenapa ini gak diinfokan ke ketua KPK saat itu untuk kasusnya diproses," tulis salah seorang netizen, @Awan Parutang.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan membuat heboh publik usai mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) untuk tersangka kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Keputusan itu dituangkan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis (1/4) sore.
"Penghentian penyidikan terkait kasus korupsi oleh Tersangka SN dan ISN, bersama-sama dengan SAT dalam kasus BLBI," Ujar Alexander dalam konferensi persnya.
SP3 itu kata Alexader, dikeluarkan tidak lain untuk memberikan kepastian hukum, dan hal itu telah sesuai dengan pasal 5 undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab kasus BLBI itu merupakan kasus menahun, yang telah terjadi pada 2003 silam.
"Jadi ini sudah sesuai ketentuan. Dimana penghentian penyidikan dimungkinkan untuk diterbitkan dengan tujuan untuk memberi kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.
Diketahui dengan terbitnya SP3 itu tiga orang tersangka masing-masing Sjamsul Nursalim (Pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia) beserta istrinya Itjih Samsul Nursalim (ISN) serta Ketua BPPN kala itu, Syafruddin Arsyad Temenggung kini dinyatakan bebas dari tuntutan hukum.
Penulis: Chaidir
