Minggu, 04 April 2021 22:08

Vaksin Sudah Dijanjikan, Warga Rutan Makassar Belum Dibolehkan Sidang Tatap Muka

Ruang sidang online Rutan Makassar.
Ruang sidang online Rutan Makassar.

Pihak Lapas masih akan menerapkan aturan itu sesuai instruksi pimpinan dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Larangan bagi warga Rutan Klas I A Makassar untuk menjalani sidang secara tatap muka di Pengadilan Negeri masih akan diberlakukan. Meskipun vaksinasi sudah dijanjikan.

Kendati new normal life sudah melonggarkan pembatasan di masa pandemi, berikut adanya janji vaksinasi massal oleh pemerintah. Namun Kepala Lapas mengaku masih akan menerapkan aturan itu sesuai instruksi pimpinan dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM.

"Terkait sidang online, kami sebagai pelaksana teknis di lapangan akan melaksanakan sesuai instruksi pimpinan dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan. Karena persidangan secara online diperintahkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Nomor: PAS.20.PR.01.01 Tahun 2020 Tanggal 26 Maret 2020 Tentang Langkah Progresif Dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19) Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan," ujar Kalapas Klas I A Makassar Sulistyadi, Minggu (4/4).

Baca Juga

Dia tak menampik vaksin memang sudah mulai dilakukan oleh pemerintah, hanya saja, penyuntikan vaksin masih sebatas pelayanan publik saja, dan belum dilakukan pada masyarakat umum.

"Memang benar, tapi vaksin masih sebatas pelayanan publik, belum untuk masyarakat umum. Nah, apalagi warga binaan. Mereka belum mendapatkan vaksin," terangnya.

Namun meski demikian, ia mengatakan apa yang dilakukannya hari ini tidak lain hanyalah menjalankan tugas. Semua ketentuan ada di pusat.

"Kami hanya melaksanakan. Bahkan sampai hari ini kunjungan bahkan masih belum kami buka secara ofline," pungkasnya.

Pengacara publik dari LBH Makassar, Aziz Dumpa mengatakan berdasarkan pantauannya selama ini di sejumlah pengadilan, termasuk di Pengadilan Negeri Makassar, sidang ofline biasanya sudah digelar dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.

Namun begitu, sidang secara daring/online juga masih sering dilakukan tanpa dihadiri oleh terdakwa. Apalagi jika terdakwa tengah berada di Rutan.

"Rutan sampai saat ini masih membatasi keluar masuknya tahanan, bahkan untuk sidang, sesuai surat edaran Menkumham, Yasonna Laoly," ujar Aziz, Minggu (4/4).

Dengan dilema ini, tentu saja sidang tidak akan tertib dan dikhawatirkan, terdakwa yang merupakan orang yang sedang mencari keadilan justru terdiskriminasi.

"Iya, kalau ada yang dibolehkan dan ada yang tidak, sementara sama-sama tahanan rutan, tentu ini terkesan diskriminatif," ujarnya.

"Sidang secara daring/online yang kami alami dan amati, kata Aziz lagi, justru banyak merugikan terdakwa, karena tidak bisa membela diri secara maksimal," tambahnya.

Misalnya saja, dalam rangka pemeriksaan Saksi-Saksi dan bukti-bukti secara komprehensif.

"Itu pasti akan merugikan terdakwa. Ditambah lagi infrastruktur untuk mendukung sidang online juga sangat minim sehingga jelas merugikan terdakwa," tukasnya.

Olehnya dengan adanya Vaksin, seharusnya kata Dia, sidang tatap muka sudah mulai dipikirkan solusinya, agar sidang bisa dilaksanakan secara ofline, terlebih sejak awak diwacanakannya new normal life, penyebaran dan penularan Covid-19 dapat diantisipasi dengan mengikuti protokol kesehatan. Yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun.

 

Penulis: Chaidir

Editor : Jusrianto
#Rutan Makassar #Sidang Daring
Berikan Komentar Anda