Senin, 05 April 2021 22:27

Lama Memburon, Pemberi Suap Eni Saragih Ditangkap KPK

Menjadi Buronan KPK, Pemberi Suap Eni Saragih dalam kasus PLTU Riau I ditangkap dan digelandang menuju Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menjadi Buronan KPK, Pemberi Suap Eni Saragih dalam kasus PLTU Riau I ditangkap dan digelandang menuju Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Buron sejak Mei 2020, Samin Tan yang ditengarai menyuap Eni Saragih dalam kasus PLTU Riau-I berhasil ditangkap KPK.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Tersangka Samin Tan yang merupakan pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus PLTU Riau-1 akhirnya mengakhiri masa pelariannya.

Buron sejak 6 Mei 2020, Samin Tan akhirnya berhasil diamankan di Jakarta tanpa perlawanan, dan digelandang menuju kantor KPK.

"Hari ini tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO atas nama SMT di wilayah Jakarta," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4).

Baca Juga

Dalam kasus tersebut, Samin Tan memang ditengarai sengaja menyuap Eni dan sejumlah pihak lainnya untuk melakukan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah pada Oktober 2017.

Saat ini, sang DPO tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Ali Fikri mengatakan, terkait perkembangan lanjutan. Pihaknya akan memberi informasi lebih lengkap nantinya.

 

Editor : Muh. Chaidir
#KPK #Samin Tan #Kasus PLTU Riau #Buron KPK
Berikan Komentar Anda