JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Tersangka Samin Tan yang merupakan pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus PLTU Riau-1 akhirnya mengakhiri masa pelariannya.
Buron sejak 6 Mei 2020, Samin Tan akhirnya berhasil diamankan di Jakarta tanpa perlawanan, dan digelandang menuju kantor KPK.
"Hari ini tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO atas nama SMT di wilayah Jakarta," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4).
Dalam kasus tersebut, Samin Tan memang ditengarai sengaja menyuap Eni dan sejumlah pihak lainnya untuk melakukan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah pada Oktober 2017.
Saat ini, sang DPO tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Ali Fikri mengatakan, terkait perkembangan lanjutan. Pihaknya akan memberi informasi lebih lengkap nantinya.
BERITA TERKAIT
-
KPK Geledah Ruang Kerja Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta Rupiah
-
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT Bupati Muara Enim
-
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim di Kebayoran Jaksel
-
KPK Geledah Rumah Bupati Ponorogo Sugiri, Sita Alphard
-
PAN Tolak Usul KPK Batasi Jabatan Ketum Hanya 2 Periode: Jangan Intervensi