Inovasi Lorong Jelita Diluncurkan, di Bulukumba Anak-anak Kini Punya "KTP"
Penerbitan KIA oleh Disdukcapil merupakan suatu inovasi dari layanan publik. Ini upaya pemerintah dalam hal perlindungan hak anak di Bulukumba.
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA – Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) secara resmi melaunching inovasi "Lorong Jelita". Lorong Jelita diluncurkan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf di Ruang Rapat Bupati, Senin 5 April 2021.
Peluncuran itu dihadiri oleh Kadis Dukcapil Andi Mulyati Nur, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Akhmad Januaris, serta pimpinan dan pengurus Badan Kominukasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Bulukumba.
Kadis Dukcapil Bulukumba, Andi Mulyati Nur mengungkapkan bahwa KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak usia di bawah 17 tahun, serta berlaku selayaknya KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk orang dewasa pada umumnya.
"Kartu Identitas Anak memiliki fungsi yakni untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016," katanya.
Ia menambahkan, dalam upaya mencegah penularan COVID-19, Disdukcapil Bulukumba membentuk tim untuk turun ke lapangan guna melakukan perekaman identitas kepada masyarakat.
“Ini adalah upaya kami terjun ke masyarakat agar masyarakat yang antre di kantor Disdukcapil tidak terlalu membeludak, dan untuk memudahkan masyarakat” ujar Mulyati Nur.
Sementara itu, Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf mengatakan penerbitan KIA oleh Disdukcapil merupakan suatu inovasi dari layanan publik sebagai upaya pemerintah dalam hal perlindungan serta pemenuhan hak anak di Kabupaten Bulukumba.
“Tentunya, saya menginginkan agar seluruh anak di kabupaten Bulukumba ke depannya dapat memiliki KIA,” tegas Andi Utta sapaan akrabnya.
Andi Utta berharap kepada semua pihak agar mensupport pendistribusian KIA agar penyalurannya dapat terlaksana tanpa hambatan.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Bulukumba khususnya para orang tua agar ikut terlibat bertanggung jawab terhadap pengawasan anak agar tingkat kenakalan remaja yang terjadi di Bulukumba dapat menurun.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bulukumba memperkenalkan inovasi baru dalam pencatatan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi anak berusia di bawah 17 tahun.
Inovasi itu muncul di masa pandemi COVID-19 melanda dunia. Namanya Jemput Bola Layanan Identias KIA disingkat Jelita. Sasarannya, dari lorong ke lorong dan dari TPA ke TPA.
Para petugas Dukcapil Bulukumba pun turun langsung menyisir lorong-lorong yang ada di kota Bulukumba. Sementara di luar kota di kecamatan lainnya, lokasi penerbitan KIA dalah TPA.
