Rabu, 07 April 2021 21:48

Hendak Kabur dan Dorong Petugas ke Tumpukan Besi, Pelaku Curanmor BTP Dilumpuhkan

Hendak Kabur dan Dorong Petugas ke Tumpukan Besi, Pelaku Curanmor BTP Dilumpuhkan

Mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan operasi penangkapan. Sayang, pelaku melawan dan mendorong petugas ke arah tumpukan besi dan kemudian lari meninggalkan petugas. Atas tindakan itu Rendi akhirnya ditindak tegas, betis kanannya dilumpuhkan dengan sebuah peluru

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Berusaha lari saat hendak diamankan Tim Resmob Polsek Tamalanrea, Rendi (32) yang diduga merupakan spesialis pencurian sepeda motor kos-kosan di Perintis Kemerdekaan akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan terukur, Rabu (7/4).

Awalnya, pelaku yang ditemukan keberadaannya di Jalan Paccerakkang, dekat pasar Sentral BTP itu berusaha kabur saat diminta untuk berhenti oleh petugas.

Namun, saat pelaku hendak diringkus, pelaku mendorong petugas ke arah tumpukan besi, dan bergegas lari meninggalkan petugas.

Baca Juga

Hal itu sontak membuat petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan melepaskan tembakan terukur ke arah betis kanan.

Panit II Resmob Polsek Tamalanrea Ipda Muhammad Iqbal Kosman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Rendi.

Kata dia, berdasarkan laporan LP/STPL/226/III/2021/SPKT/Restabes Makassar/ Polsek Tamalanrea tanggal 29 maret 2021 tentang pidana pencurian kendaraan bermotor, lelaki Rendi diduga kuat merupakan pelaku pencurian yang dimaksud.

Olehnya setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan operasi penangkapan, namun karena melawan dan mendorong petugas ke arah tumpukan besi dan kemudian lari meninggalkan petugas, Rendi kemudian ditindak tegas.

"saat pelaku mau ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri dengan mendorong petugas kearah tumpukan besi, setelah itu dia kabur dan menjauh dari petugas sehingga kita terpaksa melepaskan tembakan terukur untuk melumpuhkan pelaku," ujarnya.

Akibatnya pelaku mengalami luka pada betis kanan, dan kini menjalani perawatan di RS Bhayangkara.

Ipda Muhammad Iqbal mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 Tahun.

Diketahui juga, dari tangan pelaku, satu unit motor Yamana Fino berwarna hitam disita dari tangannya serta sebuah gunting.

Penulis : Hasan
Editor : Muh. Chaidir
#Curanmor BTP #Resmob Polsek Tamalanrea #Kriminal Makassar
Berikan Komentar Anda