Muh. Chaidir : Jumat, 09 April 2021 20:14
Plt Dirjen PHU Khoirizi H Dasir dalam rapat pematangan rumusan mitigasi risiko penyelenggaraan haji khusus di masa pandemi.

DEPOK, PEDOMANMEDIA - Plt Dirjen PHU Khoirizi H Dasir mengatakan berapapun jumlah yang diberikan Arab Saudi nantinya, jemaah haji khusus tetap mendapat porsi 8%.

Hal itu diupayakan karena undang-undang sudah mengamanatkan hal tersebut. Ia pun berjanji akan memperjuangkan hal itu dan memberangkatkan jemaah haji khusus.

"Berapapun kuota yang diberikan Arab Saudi nantinya, porsi 8 persen tetap akan kita perjuangkan, dan saya berharap Kemenag dan Komisi VIII DPR berkomitmen, bahwa berapanpun kuota yang diberikan, akan diberangkatkan," Ujarnya dalam rapat pematangan rumusan mitigasi risiko penyelenggaraan haji khusus di masa pandemi.

Tidak hanya itu, Dia menyinggung soal kesiapan jamaah haji. Menurutnya, mayoritas jemaah Indonesia adalah lansia, di atas 60 tahun. Dimana jumlahnya berkisar 63 persen sehingga penting untuk memperhatikan ketentuan usia dan jemaah dengan penyakit bawaan.

"Kita berharap jemaah haji bisa mengukur kemampuannya, baik terkait aspek pengetahuan ibadah maupun kondisi kesehatan," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim melaporkan bahwa FGD digelar sebagai langkah antisipasi jika Saudi menetapkan kuota untuk jemaah haji Indonesia. Menurutnya, FGD ini menjadi kelanjutan dari diskusi intens yang sudah dilakukan Kemenag dengan DPR, asosiasi, dan stakeholders.

Ada sejumlah isu yang akan dibahas, antara lain: skema layanan dalam negeri, penerapan prokes, dan skema layanan luar negeri.

"Hasil diskusi ini akan dituangkan dalam regulasi sebagai pedoman bersama dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus, jika Saudi memberikan kuota," Pungkasnya.