Sabtu, 10 April 2021 20:15

Tahanan Narkoba Kejaksaan Negeri Meninggal Dunia, Kejati Angkat Bicara

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil SH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil SH.

Sempat ditolak Lapas Bolangi, almarhum akhirnya harus kembali ke Sel tahanan Polda Sulsel. Disana almarhum sakit dan dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar. Ia kemudian menghembuskan nafas terakhir pada 3 April.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Seorang terpidana Narkoba, Indra Setiawan belakangan meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Ia didiagnosa mengalami TBC dan meningtis.

Namun begitu keluarganya sempat menuduh Jaksa lalai karena menganggap Jaksa tidak memberi kabar saat almarhum sakit di Sel tahanan Polda Sulsel, namun setelah dijelaskan, keluarga mengaku ikhlas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil yang mengetahui hal ini angkat bicara dan mengatakan Almarhum sejak menjalani tahap II dinyatakan sehat, sebagaimana Surat Keterangan Dokter Nomor; B/698/XI/2020 Polipol yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. M. Azhari Airlangga.

Baca Juga

Indra lantas di titip di Sel Tahanan Polda Sulsel dan saat itu tepatnya pada 29 Maret 2021, Penuntut Umum Hasrita Arief mendapatkan informasi via pesan Whatsapp dari Anggota Dirtahti Polda Sulsel An. Idham, bahwa Terpidana INDRA dalam keadaan sakit dan dibawa ke Poliklinik untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter,

Saat itu Hasrita Arief menkonfirmasi kembali hasil pemeriksaan dokter tersebut dan diperoleh informasi bahwa Terpidana INDRA tidak perlu dilakukan rawat inap atau dirujuk ke Rumah Sakit. Dokter hanya memberikan obat untuk dikonsumsi dan dikembalikan ke Rutan Polda Sulsel.

"Bahwa adapun yang berwenang untuk menentukan seorang tahanan dapat dilakukan rawat jalan atau dirujuk ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap adalah dokter poliklinik setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan medis. Selain itu, karena ini masa pandemi, Dirtahti Polda Sulsel memberlakukan aturan kepada seluruh tahanan tidak dapat dibesuk," Ujarnya.

Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 02 April 2021, pihak Kejari Makassar menerima informasi jika terdakwa dalam keadaan sakit dan dibawa ke Poliklinik Polda Sulsel. Saat itu kondisi kesadaran terdakwa menurun, sehingga terdakwa harus dirujuk ke RS Bhayangkara.

Setelah dirujuk ke RS Bhayangkara, lanjut Idil, pihak Kejaksaan Negeri Makassar melakukan penjagaan terhadap terdakwa. Serta segera menginformasikan dan mengkoordinasikan dengan pihak keluarga Terpiana Indra terkait kondisi terpidana yang sedang sakit.

Selanjutnya pada tanggal 3 April sekira pukul 19.25 terdakwa dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RS Bhayangkara, dengan hasil diagnosa TBC komplikasi Meningitis dan Efusi Pleura.

"Nah disini yang kami mau katakan bahwa pada sakit yang pertama, keluarga tidak dikabari karena memang ada aturan Dirtahti Polda Sulsel, bahwa dalam masa Pandemi Covid-19 seluruh tahanan tidak dapat dibesuk. Jadi tidak benar kalau kami tidak mengabari keluarga, sebab pada sakit yang kedua, pihak kami sudah menghubungi bahkan menjaganya di Rumah Sakit," Ujarnya.

Setelah itu, selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Makassar mengundang Pihak Perwakilan Keluarga Almarhum INDRA dengan menghadirkan perwakilan Dirtahti Polda Sulsel dan Penyidik Narkotika Polda Sulsel untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada pihak keluarga Almarhum Indra yang diwakili oleh Ari Wibowo, saudaranya.

 

Editor : Muh. Chaidir
#Tahanan Kejari Meninggal #Tahanan Narkoba #Kejati Sulsel
Berikan Komentar Anda