Minggu, 11 April 2021 12:39

Cafe Milik Tersangka Korupsi Bank Sulselbar Bulukumba Disita

Penyidik Kejati Sulsel saat menyita cafe milik tersangka korupsi Bank Sulselbar Bulukumba.
Penyidik Kejati Sulsel saat menyita cafe milik tersangka korupsi Bank Sulselbar Bulukumba.

Selain Cafe, sejumlah aset lainnya seperti percetakan, salon, car wash, 3 unit motor dan 1 unit mobil jenis pick up juga disita penyidik.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - La Bissa Cafe milik tersangka korupsi pengajuan kredit fiktif Bank Sulselbar Cabang Bulukumba Reza disita Penyidik Pidsus Kejati Sulsel. Cafe tersebut diduga sebagai aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang hasil korupsi di Bank BUMD tersebut.

Cafe di bilangan, Jalan Melati No 8, Kelurahan Calle, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba disambangi penyidik dari Sabtu-Minggu dinihari.

Sejumlah aset lainnya seperti percetakan, salon, car wash, 3 unit motor dan 1 unit mobil jenis pick up disita penyidik.

Baca Juga

Pantauan di lokasi, sejumlah aset tersebut diberi tanda sita, berupa garis penyitaan berwarna merah dengan tulisan Kejaksaan RI.

Diketahui penyitaan berlangsung dengan aman, tidak ada kegaduhan yang terjadi, meski warga dan pengunjung cafe yang penasaran berkumpul melihat penyitaan.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Andi Faik yang juga memantau langsung penyitaan ini mengatakan, pencarian, penyitaan barang bukti serta aset milik tersangka belum berhenti pada tindakan malam ini saja.

"Oleh karena itu dihimbau secara tegas kepada perorangan ataupun pihak, keluarga yang menguasai, menerima peralihan aset lain dari tersangka untuk tidak mengaburkan keberadaan benda/ harta milik tersangka yang dapat menjadi barang bukti tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka atau mungkin mengalih wujudkannya, kami minta untuk segera melapor ke penyidik kejati dan menyerahkan penguasaan benda atau aset tersebut," terangnya.

Tidak hanya itu, ia juga menjanjikan siapapun yang turut menyembunyikan, mengaburkan atau merintangi, akan diancam dan jerat pidana

"Karena perkara ini bukan tipikor, tapi juga pencucian uang, kami dengan tegas mengatakan, siapapun orang yang turut menyembunyikan atau mengaburkan atau sengaja menghalangi dan merintangi penyidikan, mereka kami pastikan dijerat pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta TPPU dengan ancaman 5 tahun," pungkasnya.

 

Penulis: Dir

Editor : Jusrianto
#Kejati Sulsel #Dugaan Kredit Fiktif Bank Sulselbar Bulukumba
Berikan Komentar Anda