BULUKUMBA,PEDOMANMEDIA - Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Samratulangi, Kabupaten Bulukumba masih terus berpolemik. Sejak awal, pembangunan SPBU ini menjadi sorotan.
Pasalnya, warga sekitar lokasi SPBU menolak pembangunan itu dengan alasan pencemaran lingkungan. Buntutnya, warga tidak menandatangani izin tetangga atau HO.
Namun, meski tak mengantongi izin, proses pembangunan terus dilakukan dan hingga saat ini sudah rampung.
DPRD Bulukumba juga sudah beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas hal ini. Bahkan tidak adanya amdal lalulintas tak lepas dari sorotan anggota dewan. Namun, hingga kini tak ada hasil.
Parahnya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) malah terbit dari lembaga Online Single Submission (OSS).
Salah satu warga bertetangga dengan SPBU di Jl Dr Samratulangi, HM Natsir Tjais, mempertayakan terbitnya SIUP tersebut.
Bagaimana bisa, kata dia, izin SITU dan SIUP bisa terbit, tanpa adanya persetujuan warga yang berbatasan langsung dengan SPBU tersebut. Padahal persetujuan itu sebagai persyaratan dikeluarkannya izin gangguan.
Menurut H Natsir, kalaupun pihak pemilik SPBU beralasan menggunakan aturan Omnibuslaw yang baru, di mana dalam aturan itu dihilangkan persetujuan tetangga, itu keliru. Sebab permasalahan ini sudah bergulir sejak tahun 2019, jadi harus menggunakan UU yang lama.
"Saya memperkarakan masalah persetujuan tetangga sejak tahun 2019 sampai saat ini belum ada kesepakatan, kok bupati baru langsung setujui penerbitan izin usaha melalui OSS yang telah terintegrasi secara elektronik," sesalnya, Kamis (22/4/2021).
Natsir dalam kasus ini merasa dirugikan dan hak sebagai warga negara dirampas.
Menurutnya, persetujuan tetangga menjadi penting. Karena bangunan SPBU sangat rawan dan mudah sekali terjadinya ledakan dan kebakaran.
"Sehingga dengan adanya persetujuan warga sekitar, warga dapat berpartisipasi lebih cepat apabila terjadi sesuatu dengan SPBU tersebut," katanya.
Ia menilai pengusaha pemilik SPBU ini, H Hamzah seperti mendapatkan pelayanan istimewa dari pemerintah Kabupaten Bulukumba. Kata dia, sampai sampai aset pemerintah daerah dikorbankan yakni median jalan, dibongkar demi kelancaran kendaraan keluar masuk SPBU itu.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulukumba, Hamdani Kamal, yang dikonfirmasi menjelaskan, soal perizinan pembangunan sudah sesuai dengan prosedur.
Terkait dengan izin HO, Ombudsman RO Perwakilan Sulsel, kata dia, sudah mengeluarkan pernyataan bahwa tidak ada ditemukan maladministarasi dalam pembangunan SPBU itu.
"Kalau izin HO sudah dijawab oleh surat dari Ombudsman RI," kata Dani, sapaannya.
Terkait dengan amdal lalulintas, kata dia, pelaku usaha bersedia membuatnya. Namun terkendala di Sumber Daya Manusia (SDM).
Karena tim penilai amdal lalin belum ada, dan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknisnya belum siap.
"Tapi pada prinsipnya semua pelaku usaha bersedia membuat Amdal Lalin. Kalau disepanjang jalan jalur dua itu, bukan hanya SPBU yg harus membuat Amdal Lalin. Karena di Permenhub 75 tahun 2015 yg kena aturan AMDAL lalin banyak jenis usaha di jalur dua," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Beri Kuliah Umum di STAI Al Gazali, Andi Utta Berbagi Kiat Lawan 'Malas'
-
Hari ini Jokowi ke Bulukumba, akan Blusukan ke Pasar Rakyat Cekkeng
-
Kemenpora-Pemkab Bulukumba Gelar Kejuaraan Tarkam, Ada Atletik hingga Tarik Tambang
-
Pemkab Bulukumba Target Pencapaian KLA Naik Level di 2024
-
Disdikbud Bulukumba Rombak Skema Pelayanan, Tak Ada Lagi Guru Tinggalkan Sekolah