Muh. Syakir : Selasa, 27 April 2021 09:05
Ilustrasi (int)

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kasus penggelapan sertifikat nasabah oleh mantri BRI Unit Abdullah dg Sirua Makassar telah dinyatakan lengkap (P21). Kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau sudah di P-21 oleh jaksa peneliti di Kejati Sulsel," ujar Direktur Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri baru-baru ini.

Widoni mengatakan, penyidik telah memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi sebagai syarat kelengkapan berkas perkara tersebut untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan.

Saat ini kata Widoni pihaknya tinggal mempersiapkan untuk melimpahkan atau menyerahkan tersangka, bersama barang buktinya ke JPU di Kejati Sulsel. Namun meski begitu pihaknya tentunya akan berkoordinasi dengan pihak JPU, untuk menentukan serta memastikan soal pelimpahan tersangka dan barang buktinya.

"Tentu secepatnya akan kita limpahkan, karena pertimbangan ada masa waktu penahanan tersangka. Takutnya nanti lewat, jadi memang harus secepatnya kita limpahkan," tandas Widoni.

Dalam kasus ini seorang mantri BRI dijerat karena menggelapkan sertifikat milik nasabah. Sertifikat itu dijaminkan senilai Rp200 juta.

Sertifikat tanah itu awalnya disimpan di brankas kantor Unit Bank BRI Abdullah Dg Sirua. Korban lantas melaporkan kejadian itu pada polisi.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Idil, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dengan telah terpenuhinya petunjuk jaksa tersebut, Kejati Sulsel dalam hal ini JPU tinggal menunggu, pihak penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya.

"Kita tinggal menunggu saja kapan penyidik akan menyerahkan tersangkanya. Kan berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21, jadi kita tinggal menunggu saja," ujar Idil.

Sebab menurut Idil soal pelimpahan tersebut, itu masih merupakan kewenangan penyidik Polda Sulsel. JPU Kejati Sulsel, hanya tinggal menunggu saja dan berkoordinasi kapan jadwal pelimpahannya.

Tersangka Marwan Setiawan yang juga merupakan pejabat mantri KUR di Bank BRI unit Abdullah Dg Sirua, diduga telah menggelapkan sertifikat tanah yang jaminkan oleh nasabah senilai Rp200 juta.

Namun ironisnya, justru sertifikat tanah yang telah dijaminkan oleh nasabah tersebut diambil dari brankas penyimpanan dan dijaminkan secara sembunyi-sembunyi oleh tersangka.

Terbongkarnya kasus ini setelah, korban (nasabah) didatangi oleh seseorang yang mengaku ingin menagih utang sebesar Rp140 juta kepada tersangka Marwan Efendi. Seraya menjukkan bukti sertifikat tanah, yang diketahui milik korban.

Bahkan, korban kaget saat seorang pengawas lapangan datang dan meninjau lahan dan bangunan rumahnya, sembari menunjukkan salinan sertifikat tanah miliknya.

Sebab sepengetahuannya sertipikat tersebut tersimpan di Bank BRI unit Abdesir. Atas kajadian itu, dia lantas melaporkan hal itu kepada kepolisian Polda Sulsel.