MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran Covid-19. Larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Menanggapi hal tersebut, Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Tifani Amalia mengatakan setuju dengan imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait larangan mudik.
Menurutnya, sah-sah jika pemerintah mengeluarkan imbauan tersebut diakibatkan pandemi Covid-19 masih mewabah di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
"Saya kira apa yang disampaikan pemerintah itu sudah tetap. Contoh misalnya, kenapa sekolah tidak dibuka, karena Menteri Pendidikan paham bahwa di sekolah offline jumlah orang sangat banyak dan bisa jadi tidak akan sosial distancing. Kalau di sana 1 orang kena, maka otomatis semua orang kena dong, makin banyak lagi yang terkena Covid-19," ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan, Mahasiswa Ikom UINAM Fanita Yusuf. Menurutnya, hal tersebut sudah tetap dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
"Kalau misalnya, mall tidak ditutup, karena pada dasarnya orang ke mall berdasarkan pribadinya masing-masing. Contoh ini universitas, masih banyak yang takut buka kuliah offline, karena takut bermasalah universitasnya," jelasnya.
Citizen Reporter: Irfana Nur (Mahasiswa Ilmu Komunikasi UINAM)