WAJO, PEDOMANMEDIA - Dinas Perhubungan (Dishub) Wajo tak lagi menarik retribusi di kendaraan truk yang bermuatan atau dikenal Jembatan Timbang. Salah sumber PAD Wajo kini diambil alih pemerintah pusat.
Kadishub Wajo Andi Hasanuddin mengatakan, Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo tidak terkait dengan aktivitas di jembatan timbang meski bajunya sama.
Hal ini dapat dibedakan dari lambang baju dinas lengan dibagian kiri dinas perhubungan Kab Wajo menggunakan logo Kab.Wajo, sedangkan tulisan Kementerian Perhubungan RI di baju Dinas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan RI.
"Soal jembatan timbang ini beralih kewenangan pengelolaanya oleh pemerintah pusat sejak 2014 dan bukan lagi kewenangan Dishub Kabupaten Wajo," jelasnya.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014. Dengan dikeluarkannya PM 154 Tahun 2016 peran pengelolaan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementrian Perhubungan RI.
BPTD ini akan membawahi Jembatan Timbang yang berada kabupaten/kota termasuk jembatan timbang di Salobulo Kecamatan Sajoanging.
"Dan segala bentuk aktivitas di jembatan timbang adalah sepenuhnya sudah menjadi kewenangan perhubungan pusat," pungkas Andi Aso sapaannya.
BERITA TERKAIT
-
Bupati Andi Rosman Buka Sekolah Lapang BMKG: Dorong Edukasi Iklim-Kebencanaan
-
Bupati Andi Rosman Puji Petani Wajo Tetap Produktif di Tengah Kekeringan Ekstrem
-
APBD-P Wajo 2026: Pendapatan Daerah Naik Rp90,9 Miliar
-
Bupati Andi Rosman Ungkap 4.785 Paket Proyek Sudah Berkontrak, Siapkan Rp358 M
-
Andi Rosman Rotasi 81 Pejabat: Ini Amanah, Jangan Main-main