Muh. Syakir : Sabtu, 01 Mei 2021 11:45
Surat edaran yang diterbitkan terkait larangan mudik bagi ASN.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan surat edaran pembatasan bepergian bagi ASN, Sabtu (1/5/2021). Tak hanya mudik, edaran ini juga menegaskan larangan mengambil cuti.

Dalam surat edaran itu Pembatasan dimulai sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei. Edaran itu juga meminta kepala daerah bertindak tegas terhadap ASN yang melanggar.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan, surat edaran tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tentang Pembatasan Kegiatan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Edaran ini kita keluarkan juga setelah dilakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait, pada 12 April lalu. Beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut," ungkapnya.

Andi Sudirman mengatakan dalam rangka kebijakan larangan mudik, dilakukan pembatasan pergerakan seluruh moda transportasi dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, dikecualikan untuk pergerakan daerah algomerasi yang meliputi Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, dan Makassar.

"Pembatasan pergerakan moda transportasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah," pungkasnya.