MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Surat edaran Plt Gubernur Sulsel tentang larangan Cuti, mudik dan pembatasan bepergian ASN ternyata juga membuat sejumlah ketentuan, termasuk pelaksanaan salat Ied di Masjid daerah yang hanya dibolehkan di wilayah zona hijau.
Dalam ketentuan ke-3 poin C pelaksanaan salat Ied 1442 Hijriah diminta untuk dilakukan di lapangan terbuka atau masjid-masjid jika wilayah tersebut ditandai dengan penurunan penyebaran covid-19 atau telah menjadi daerah dengan status zona hijau.
Selanjutnya disebutkan juga bahwa selain menjamin jemaah menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Penyelenggara salat Ied, utamanya imam agar memperpendek bacaan salat sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan, surat edaran tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tentang Pembatasan Kegiatan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Edaran ini kita keluarkan juga setelah dilakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait, pada 12 April lalu. Beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut," ungkapnya.
BERITA TERKAIT
-
Bicara di Depan 5 Menteri, Gubernur Sudirman Paparkan Keberhasilan Sulsel Tangani ATS
-
Bantu Pemulihan RSUD Syekh Yusuf Gowa, Pemprov Sulsel Suntik Rp1 M
-
Update Proyek Infrastruktur Sulsel: Ruas Panciro-Batas Makassar Sudah 83,35%
-
Tren Investasi Membaik, Sulsel Targetkan Rp22 Triliun di 2026
-
Sulsel Raih Penghargaan Terbaik 1 Creative Financing Regional Sulawesi 2026