MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Aturan pembatasan perjalanan keluar daerah termasuk dalam rangka mudik mulai 6 Mei mendatang mulai diberlakukan.
Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan bahkan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan angkutan umum utamanya perusahaan bus antar kota, untuk tidak melakukan operasi angkutan umum antar daerah dalam provinsi dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021, tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijrah.
Selanjutnya, dikarenakan pada 6 hingga 17 Mei perusahaan tidak akan diperbolehkan beroperasi, maka Dinas Perhubungan juga menegaskan agar perusahaan angkutan umum mengembalikan biaya tiket, bagi penumpang yang sudah membeli tiket pada masa pembatasan mudik tersebut.
"Perusahaan angkutan umum wajib mengembalikan secara penuh (100%) biaya tiket yang telah dibeli oleh calon penumpang untuk jadwal perjalanan sebagaimana dimaksud," Bunyi surat Dishub tertanggal 28 April tersebut.
BERITA TERKAIT
-
Sekprov Jufri Rahman Pensiun: Jabatan Berakhir, Kecintaan pada Sulsel tidak
-
Menteri Maruarar Tambah 25 Ribu Rumah Subsidi untuk Sulsel: Jatah ASN dan Petani
-
Pemprov Sulsel Salurkan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan di Makassar-Maros
-
Sengketa Lahan Bisa Hambat Stadion Sudiang, Diharap Ada Titik Temu Pemprov Sulsel-Ahli Waris
-
Progres Proyek Infrastruktur Sulsel: 6 Paket Sudah Berjalan, Ada yang Hampir Rampung