MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Aturan pembatasan perjalanan keluar daerah termasuk dalam rangka mudik mulai 6 Mei mendatang mulai diberlakukan.
Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan bahkan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan angkutan umum utamanya perusahaan bus antar kota, untuk tidak melakukan operasi angkutan umum antar daerah dalam provinsi dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021, tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijrah.
Selanjutnya, dikarenakan pada 6 hingga 17 Mei perusahaan tidak akan diperbolehkan beroperasi, maka Dinas Perhubungan juga menegaskan agar perusahaan angkutan umum mengembalikan biaya tiket, bagi penumpang yang sudah membeli tiket pada masa pembatasan mudik tersebut.
"Perusahaan angkutan umum wajib mengembalikan secara penuh (100%) biaya tiket yang telah dibeli oleh calon penumpang untuk jadwal perjalanan sebagaimana dimaksud," Bunyi surat Dishub tertanggal 28 April tersebut.
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Sudirman Groundbreaking RS Regional Gowa: Telan Rp161 M, Rampung 2027
-
Sulsel Punya One Marketplace, UMKM Lokal Diharap Bisa Tembus Pasar Digital
-
Pemprov Sulsel Siap Jalani Penilaian Ombudsman 2026, RS Haji Masuk Lokus
-
Hadapi Perubahan Iklim, Pemprov Sulsel Inisiasi Penanaman 7.000 Mangrove
-
Proyek Jalan Rantepao-Pangala-Baruppu Toraja Utara Dimulai, Telan Rp42,7 M