MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Aturan pembatasan perjalanan keluar daerah termasuk dalam rangka mudik mulai 6 Mei mendatang mulai diberlakukan.
Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan bahkan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan angkutan umum utamanya perusahaan bus antar kota, untuk tidak melakukan operasi angkutan umum antar daerah dalam provinsi dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021, tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijrah.
Selanjutnya, dikarenakan pada 6 hingga 17 Mei perusahaan tidak akan diperbolehkan beroperasi, maka Dinas Perhubungan juga menegaskan agar perusahaan angkutan umum mengembalikan biaya tiket, bagi penumpang yang sudah membeli tiket pada masa pembatasan mudik tersebut.
"Perusahaan angkutan umum wajib mengembalikan secara penuh (100%) biaya tiket yang telah dibeli oleh calon penumpang untuk jadwal perjalanan sebagaimana dimaksud," Bunyi surat Dishub tertanggal 28 April tersebut.
BERITA TERKAIT
-
Kadisdik Sulsel Soal Sejumlah Kepsek SMA-SMK Mundur: Itu Keputusan Pribadi
-
Bantu Infrastruktur Lutim, Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp15 Miliar
-
Gubernur Anwar Hafid Dorong Toboli Jadi Ikon Wisata Kuliner Sulteng
-
Gerakkan Ekonomi Selayar, Gubernur Sudirman Suntik Rp15 M
-
Selamatkan Lingkungan Pesisir, Gubernur Sudirman Tanam 1.000 Mangrove di Selayar