BONE, PEDOMANMEDIA - Berkas proses penyidikan tindak pidana penipuan yang berhubungan dengan pekerjaan secara berlanjut dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone. Kasus penipuan ini terkait bisnis jual beli jagung.
Dimana korban memberikan uang kepada pelaku untuk dibelikan jagung tapi jagung yang ditunggu tidak kunjung datang.
Unit Reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone yang dipimpin Panit II Reskrim Aipda Tasrif penyerahan tersangka di kantor Kejari Watampone Jalan Yos Sudarso Watampone yang diterima oleh Faisah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Kamis (29/4).
Sebelum penyerahan berkas pihak reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka di Klinik Maddising Polres Bone guna memperoleh surat keterangan berbadan Sehat Covid-19 dan hasil Rafid tes dinyatakan negtif.
Dalam masa pandemi Covid -19 semua tersangka kasus tindak pidana yang akan diserahkan ke Kejari Watampone dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Maddising Polres Bone Jalan Urip Sumoharjo Watampone Aspol Polres Bone.
"Tersangka inisial AD (38) sudah kita serahkan ke Kejari Watampone dalam perkara tindak pidana penipuan yang berhubungan dengan pekerjaan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," jelas Panit II Reskrim, Minggu (2/5/2021).
Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone AKP Andi Ikbal saat dihubungi membenarkan penyerahan tersangka tersebut ke Kejari Watampone tersebut.
"Iya benar tersangka kasus tindak pidana penipuan yang berhubungan dengan pekerjaan secara berlanjut sudah di serahkan ke Kejaksaan Watampone," jelasnya.
Lanjut kata Kapolsek, AD diamankan Unit Reskrim Polsek Polsek Tanete Riattang Polres Bone terkait perkara tindak pidana penipuan berdasarkan laporan polisi nomor : 06 / I / 2021 / tanggal 10 Januari 2021 / spkt sek t. riattang.
Penipuan bermula saat korban memberikan uang tunai sebanyak Rp.7.000.000,00 sebagai uang pembeli jagung kepada pelaku. Namun setelah korban memberikan uang tunai kepada pelaku, barang jagung yang dijanjikan tidak kunjung datang.
"Korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Tanete Riattang Polres Bone guna proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya.
BERITA TERKAIT
-
Bikin Resah, Polisi Amankan 4 Pemuda di Bone yang Konvoi Bawa Senjata Mainan
-
Dukung Arahan Presiden, Polres- Brimob Bone Aksi Bersih-bersih di TPI Bajoe
-
Pemuda di Bone Bunuh Ibu Kandungnya dengan Sadis
-
Polres Bone Bantah Dugaan Suap Kasus Narkoba: Tak Ada Penyerahan Uang
-
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba REBONECITY di Bone, 4 Orang Ditangkap