JAKARTA, PEDOMANMEDIA - UU Omnibus Law memberikan kemudahan kepada UMKM dalam memulai usaha. Dalam UU tersebut, UMKM cukup didaftar dan tak membutuhkan izin.
"Dukungan pemerintah terhadap UMKM tercermin dalam UU Omnibus Law. Semua ini bentuk dukungan pemerintah terhadap kebangkitan ekonomi masyarakat," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pertemuan secara daring dengan perwakilan serikat pekerja dan pengusaha, Selasa (13/10/2020).
Menurut Ida, UU Cipta Kerja menyederhanakan birokrasi pendirian usaha usaha kecil. Tujuannya agar lebih mempermudah bangkitnya ekonomi masyarakat. Kata dia, banyaknya usaha kecil akan mendorong naiknya pendapatam masyarakat.
Selain itu kata dia, mendirikan koperasi bisa dilakukan cukup dengan lima orang saja. Begitu juga syarat pendirian PT lebih disederhanakan. Cukup satu orang saja agar UMKM dapat menjadi badan hukum.
BERITA TERKAIT
-
Perkuat Jejaring UMKM Sumedang, Bupati Dony Bakal Gandeng Agung Sari
-
Bulan Belanja Bandung Dibuka 8 Juni: Ada Pasar Kreatif-Libatkan Ratusan UMKM
-
Pemprov Sulsel Ajak HIPMI Kolaborasi Dongkrak Daya Saing UMKM
-
Makassar Siap Wujudkan Koperasi dan UMKM jadi Tulang Punggung Perekonomian
-
Pemerintah Naikkan PPN 12% Tahun Depan, Bisa Pukul Sektor UMKM