Kamis, 06 Mei 2021 14:14

Fraksi PKB Tolak Pansus RPJMD Bulukumba, AZP: Itu Hak Politik, tak Bisa Dicampuri

Wakil Ketua Pansus RPJMD Andi Zulkarnain Pangki (AZP)
Wakil Ketua Pansus RPJMD Andi Zulkarnain Pangki (AZP)

Legislator PAN itu menilai tindakan fraksi PKB sah-sah saja. Sebab menurutnya, perbedaan pandangan itu adalah hal yang biasa.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Fraksi PKB memilih "Berijtihad" politik tak ikut ambil bagian menjadi Anggota Pansus (Panitia Khusus) Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bulukumba tahun 2021 - 2026. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pansus Andi Zulkarnain Pangki (AZP) ikut angkat bicara.

"Itu hak politiknya. Tak bisa kita campuri. Itu persepsi mereka, tapi kami kan punya pandangan yang lain," katanya, Kamis (6/5/2021).

Legislator PAN itu menilai tindakan fraksi PKB sah-sah saja. Sebab menurutnya, perbedaan pandangan itu adalah hal yang biasa.

Baca Juga

"Bisa saja menurut mereka tidak salah. Kita kan ingin memaksimalkan agar RPJM in bagus. Karena ini adalah rohnya pembangunan selama lima tahun," kata Zulkarnain Pangki.

"Kita semua menginginkan Bulukumba lebih baik. Pembangunan itu kan harus didasari dengan regulasi," jelasnya menambahkan.

Menurutnya pembentukan pansus ini adalah langkah yang paling tepat agar diharapkan ada kematangan sampai pada tahap Ranperda.

"Ini adalah rancangan awal. Maka nantinya terbentuklah rancangan. Kemudian akan dimusrenbangkan," jelasnya.

"Kemudian Bappeda mengusul ranperda RPJMD. Setelah itu membentuk lagi pansus Rancangan Perda tentang RPJMD," tambah Zulkarnain Pangki.

Zulkarnain membeberkan dalam waktu enam bulan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati, maka seluruh rangkaian dari proses RPJMD ini harus selesai.

"Membahas rancangan awal saja sudah alot pembahasan. Baru pendahuluan sudah dua hari," katanya.

Sebelumnya, Ketua fraksi PKB Fahidin HDK mengungkapkan alasannya "berijtihad" politik dengan menolak ikut bergabung.

Menurutnya fraksi PKB menafsirkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 itu, berbeda dengan fraksi yang lain.

"Kami mau penyerahan itu oleh Ketua DPRD. Lalu ketua DPRD menyerahkan kepada Bapemperda karena ini umurnya pembahasan hanya sepuluh hari sesuai dengan aturan" katanya, Rabu (5/4/2021) malam.

Fahidin mengatakan, fraksi yang lain meminta penyerahan itu melalui paripurna dan langsung dibuatkan pansusnya.

"Kami berpendapat bahwa belum perlu, karena belum ada rancangan perdanya. Untuk apa bikin pansus, sementara rancangan perdanya belum ada?," tukasnya.

Penulis : Saiful
Editor : Jusrianto
#DPRD Bulukumba #RPJMD #Fraksi PKB Tolak Pansus RPJMD
Berikan Komentar Anda