Penyuap Nurdin Abdullah Disidang 18 Mei di PN Makassar
Dalam penetapannya tertanggal 5 Mei 2021 sidang dakwaan akan dibacakan oleh Jaksa KPK, Januar Dwi Nugroho pada 18 Mei.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pengadilan Negeri Makassar telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang Agung Sucipto, tersangka pemberi suap Gubernur Non Aktif Nurdin Abdullah yang tertangkap tangan oleh KPK.
Agung rencananya akan menjalani sidang dakwaan usai hari raya Idul fitri, tepatnya pada 18 Mei 2021.
Hal itu diketahui berdasarkan data registrasi perkara pada http://sipp.pn-makassar.go.id, kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks.
Dalam penetapannya tertanggal 5 Mei 2021 sidang dakwaan akan dibacakan oleh Jaksa KPK, Januar Dwi Nugroho pada 18 Mei.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulsel Idil mengakui perkara tersebut memang ditangani penuh oleh Jaksa KPK.
Kejati kata dia, tidak menangani perkara itu sebab KPK memiliki jaksa sendiri yang nantinya akan menyidangkan kasus tersebut.
"KPK kan punya Jaksa sendiri yang diangkat khusus untuk menangani perkara itu. Makanya untuk kasus itu saya pikir teman-teman media mengkonfirmasi ke KPK atau ke PN Makassar," tukasnya.
Sementara itu Pengadilan Negeri Makassar hingga berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi. Humasnya Dodi Hendra Sakti belum merespon panggilan serta pesan elektronik yang ditujukan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
