Senin, 10 Mei 2021 13:53

5.793 Warga Binaan dan Napi di Sulsel Diusul Dapat Remisi Lebaran

Salah seorang petugas Rutan Kelas I Makassar saat memantau kondisi rutan. (ist)
Salah seorang petugas Rutan Kelas I Makassar saat memantau kondisi rutan. (ist)

Dari total 8.446 napi dan 2.032 tahanan yang dibina di lapas serta rutan di Sulsel, hanya kurang lebih 50 persen yang bisa kita usulkan dapat remisi Idul Fitri.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengusulkan 5.793 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) termasuk narapidana untuk mendapat remisi Idul Fitri 1442 Hijriah. Mereka berasal dari 24 lapas dan rutan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi mengatakan, 5.000 lebih WBP tersebut berhak diusulkan agar mendapat remisi setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.

"Dari total 8.446 napi dan 2.032 tahanan yang dibina di lapas serta rutan di Sulsel, hanya kurang lebih 50 persen yang bisa kita usulkan dapat remisi Idul Fitri tahun ini, yaitu 5.793 orang," kata Edi, Senin (10/5).

Baca Juga

Dia merincikan jumlah terbanyak diusulkan remisi berasal dari Lapas Kelas 1 Makassar, yakni 711 orang. Disusul Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminas 652 orang, Lapas Kelas II A Palopo 452 orang, Lapas Kelas II A Parepare 386 orang dan Lapas Kelas II B Takalar sebanyak 318 orang.

"Dari jumlah tersebut, yang diusulkan mendapat pengurangan 15 hari sebanyak 797 orang, pengurangan satu bulan sebanyak 4.190 orang. Kemudian pengurangan 1 bulan 15 hari sebanyak 664 orang dan yang dua bulan sebanyak 128 orang," ungkap Edi.

Selain itu, ada beberapa napi yang diusulkan remisi dimana jika remisi tersebut disetujui maka yang bersangkutan langsung bebas pada tanggal 1 syawal 1442 H (Remisi Khusus II). Adapun datanya yakni 4 orang mendapat pengurangan 15 hari, 9 orang pengurangan 1 bulan, dan 1 orang diusulkan 1 bulan 15 hari.

Kakanwil kemenkumham Sulsel Harun Sulianto, mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri.

"Jadi diharapkan mereka bisa menyadari kesalahannya, menaati aturan sehingga mempercepat reintegrasi nya ke masyarakat," tukasnya.

Sebelumnya Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Hernowo Sugiastanto mengatakan dari ratusan napi yang diusulkan remisi lebaran, tujuh di antaranya merupakan napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Mereka dinyatakan memenuhi syarat sesuai regulasi.

"Syarat remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yaitu mempunyai surat keterangan justice collaborator, telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara, berkelakuan baik minimal enam bulan," kata Hernowo.

Dia merincikan, dari tujuh napi tipikor yang diusul menerima remisi, ada tiga orang di antaranya yang mendapat masa pengurangan tahanan selama 15 hari. Selanjutnya, remisi satu bulan tiga orang, dan satu orang lainnya menerima remisi dua bulan

Penulis : Muh. Chaidir
Editor : Muh. Syakir
#Kemenkuham #Remisi Lebaran #Narapidana Sulsel
Berikan Komentar Anda