Jusrianto : Sabtu, 15 Mei 2021 18:44
Ilustrasi palu sidang. (INT)

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Lapas Klas IA Makassar memastikan tersangka pemberi suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel Non aktif Agung Sucipto tidak akan menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar 18 Mei mendatang.

Kepala Lapas Klas I A Makassar Herwono mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih memberlakukan pelarangan aktivitas di luar Lapas bagi warga binaan.

Kata dia, aktivitas apapun, termasuk sidang di pengadilan tidak diperkenankan, sesuai edaran Dirjen Pas Kementerian Hukum dan HAM.

Warga binaan tidak akan diperkenankan keluar dari area Lapas apapun alasannya, selama masa pandemi ini.

"Pelarangannya selama masih pandemi Covid-19, Insya Allah tetap akan diberlakukan," tukasnya.

Agung ke depan akan mendengar dakwaan yang dijatuhkan Jaksa KPK secara daring, melalui perangkat yang telah disediakan Lapas Klas IA Makassar.

Sebelumnya KPK memindahkan Agung Sucipto dari sel KPK ke Lapas Klas IA Makassar dengan alasan sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar.

Hanya saja, jika akhirnya terdakwa hanya akan menjalani sidang daring, Agung seharusnya tak dipindah.