Stafnya Ditangkap Karena Narkoba, Begini Tanggapan Sekwan DPRD Bulukumba
mengenai sanksi yang yang akan dijatuhkan kepada SF, Andi Buyung tidak memiliki kapasitas untuk itu.
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - SF oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) DPRD Bulukumba ditangkap karena kasus narkoba. Plt Sekwan Andi Buyung Saputra angkat bicara.
Kepada Wartawan, Andi Buyung mengakui kalau salah satu stafnya di Sekertaris Dewan( Sekwan) telah ditangkap pihak kepolisian dalam kasus narkoba.
"Informasi itu telah sampai ke saya , kalau SF telah ditangkap dalam kasus narkoba," kata Andi Buyung Saputra.
Ditambahkan Andi Buyung, mengenai sanksi yang yang akan dijatuhkan kepada SF, dirinya tidak memiliki kapasitas untuk itu.
"Itu ranahnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kabupaten Bulukumba," ujar Andi Buyung saat dikonfirmasi melalui via telepon selulernya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba Junaidi Abdillah mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS, pelanggaran yang dilakukan keduanya masuk kategori berat dan terancam sanksi pemberhentian.
"Sanksi untuk keduanya masih akan melihat tuntutannya berapa lama, dalam PP nomor 53 tahun 2010, itu sudah jelas pelanggaran berat. Opsinya bisa diberhentikan, penurunan jabatan, dan penurunan pangkat selama tiga tahun," kata Asisten Administrasi Pembangunan Kabupaten Bulukumba itu.
Jika nanti oknum ASN staf DPRD Bulukumba ini divonis hukuman lebih dari dua tahun, kata dia, maka keduanya secara otomatis akan diberhentikan secara tidak hormat.
Sejauh ini pihaknya masih menunggu bukti penahanan SF oknum ASN itu yang ditangkap petugas kepolisian beberapa malam lalu di rumahnya di kecamatan Ujung Bulu.
"Jika nanti sudah ada bukti resmi penahanan kedua ASN yang bertugas di DPRD Bulukumba maka pihaknya akan segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
