Jusrianto : Selasa, 18 Mei 2021 13:36
Sidang perdana penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto yang digelar secara online.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Penyuap dan pemberi gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto alias Anggung akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (18/5).

Hadir secara daring, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba itu didakwa Jaksa KPK dengan hukuman penjara 5 hingga 12 tahun.

Jaksa Penuntut Umum KPK Muhammad Asri mengatakan Agung telah memberi suap dan gratifikasi pada Gubernur Sulsel Non aktif, Nurdin Abdullah, setidak-tidaknya pada kurun waktu 2019-2021 di sejumlah tempat. Hingga kemudian tertangkap tangan oleh KPK.

Atas perbuatannya itu, Agung didakwa dengan pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi, berikut dakwaan alternatif pasal 13 jo pasal 55 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 sebagaimana telah diubah sesuai pasal 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi," ujar Asri dihadapan Majelis Hakim dan pengacara Agung.

Asri mengatakan, Agung sendiri telah memberi suap pada Nurdin sebanyak 150 dolllar dan Rp 2,4 Miliar di sejumlah tempat, termasuk di Rumah Nurdin di Perumahan Dosen, serta di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka serta di rumah dinas Edy Rahmat.

Jaksa KPK itu mengatakan kedepan pihaknya akan menghadirkan Saksi-Saksi sesuai klusternya.

"Jadi pekan depan sudah akan kita panggil saksi, ada banyak saksinya, tapi kita akan klusterkan, karena ada dari kluster pemerintahan dan ada juga diluar pemerintahan. Pada intinya kita akan fokus membuktikan dakwaan ini," pungkasnya.