KPK Masih Pikir-pikir, NA Disidang di Makassar atau Jakarta
KPK sejauh ini memang telah memutuskan agar Agung Sucipto disidang di Makassar, dengan alasan memudahkan pembuktian.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya masih pikir-pikir apakah Gubernur Sulsel Non aktif Nurdin Abdullah juga dapat dipindah ke Makassar atau disidang di Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum KPK Muhammad Asri mengatakan, keputusan apakah Nurdin Abdullah akan disidang di Makassar atau Jakarta hingga saat ini belum diputuskan.
"Perkara penerima suap (Nurdin Abdullah) inikan di Splitsing, belum disidangkan. Kita masih belum tau ini apakah akan disidang di sini juga atau di jakarta. Kita liat perkembangannya nanti," ungkapnya.
KPK sejauh ini memang telah memutuskan agar Agung Sucipto disidang di Makassar, dengan alasan memudahkan pembuktian. Asri mengatakan ada kurang lebih 30 saksi yang harus dihadirkan nantinya.
"Ada banyak saksi, kurang lebih 30 orang. Ada dari unsur pemerintahan dan swasta," ujarnya.
Ragu-ragu, KPK memang harus mempertimbangkan banyak hal, utamanya potensi gangguan sidang yang kemungkinan besar datang dari para pendukung Nurdin Abdullah.
Terlebih, saat Nurdin Abdullah mulai digarap KPK, tidak sedikit warga Sulsel yang melayangkan tuntutan agar Nurdin dibebaskan. Mereka menganggap Gubernur Sulsel tersebut tidak bersalah.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
