53 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Bom Bunuh Diri Katedral Makassar
Tidak main-main 53 orang tersebut diakuinya diancam dengan hukuman 20 tahun penjara. Zulpan mengatakan tersangka dijerat dengan pasal terorisme sesuai undang undang Nomor 5 Tahun 2018.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kasus bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar terus didalami. Terbaru 53 orang resmi jadi tersangka lantaran diduga memiliki andil dalam aksi tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Usai melakukan serangkaian upaya penyelidikan, 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meski dua orang pelaku telah meninggal dunia.
"Mereka 53 orang jadi tersangka. 7 diantaranya wanita," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan.
Hanya saja, saat ditanyai bagaimana keterlibatan 53 orang tersebut, Zulpan enggan mengungkap. Kata dia, hal itu merupakan kewenangan Densus 88.
"Saya belum bisa jelaskan sampai detail karena itu kewenangan Densus. Saya hanya menyampaikan secara umum-umumnya saja," tukasnya.
Tidak main-main 53 orang tersebut diakuinya diancam dengan hukuman 20 tahun penjara. Zulpan mengatakan tersangka dijerat dengan pasal terorisme sesuai undang undang Nomor 5 Tahun 2018.
Diketahui sebelumnya, puluhan anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD) ditangkap secara bergilir di sejumlah daerah di Sulsel pascaledakan bom bunuh diri yang terjadi pada Minggu, 28 Maret 2021.
