BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendali Banjir telah membongkar teras bangunan Rumah Toko (Ruko) yang terletak di jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Rabu (19/5/2021). Bangunan itu dinilai melanggar.
Tampak Alat Berat diterjunkan untuk membongkar dan menggali bagian ruko yang disebut menutupi saluran drainase, menyebabkan terjadinya genangan air disaat curah hujan tinggi.
Wakil Ketua Tim Satgas Kendali Banjir Rudy Ramlan, mengatakan bahwa selain menutup saluran drainase, bangunan tersebut diduga telah melanggar aturan.
Yang mana, lanjut Kepala Dinas PUPR Bulukumba itu disebutkan dasar ketentuan batas garis batas luar bangunan minimal 4 meter dari badan jalan.
“Kami menemukan beberapa bangunan yang melanggar sempadan jalan, dan alhamdulillah kami telah bertemu dengan pemilik ruko dan bersepakat membongkar bangunan yang melanggar,” jelas Rudy.
Sebelumnya, Anggota DPRD Bulukumba H Andi Pangerang Hakim meminta agar ruko yang berada di Caile tersebut untuk segera dibongkar.
Pasalnya bangunan tersebut menutup drainase agar jalan berfungsi sebagaimana mestinya seperti harus ada bahu jalan serta drainase sehingga air tidak melewati jalan yang mengakibatkan terjadinya genangan air.
“Kalau begini akan merusak jalan aspal, tidak ada got, tidak tembus dari arah pasar sentral. Kami memohon pemerintah untuk mengembalikan fungsi jalan dan got ini,” ungkapnya.
BERITA TERKAIT
-
Pemprov Sulsel Jawab Polemik Proyek Irigasi Ballasaraja: Tanggung Jawab Pemkab Bulukumba
-
Beri Kuliah Umum di STAI Al Gazali, Andi Utta Berbagi Kiat Lawan 'Malas'
-
Hari ini Jokowi ke Bulukumba, akan Blusukan ke Pasar Rakyat Cekkeng
-
Kemenpora-Pemkab Bulukumba Gelar Kejuaraan Tarkam, Ada Atletik hingga Tarik Tambang
-
Pemkab Bulukumba Target Pencapaian KLA Naik Level di 2024