Jusrianto : Kamis, 20 Mei 2021 14:50
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjanjikan tindakan tegas pada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti usai ketahuan mengembalikan sejumlah uang yang diduga hasil suap ke KPK.

Dia mengatakan, Sari dan dua panitia lelang lainnya akan disidang kode etik kepegawaian. Sidang bakal digelar dalam waktu dekat dan dipimpin Asisten II Muh Firda.

"Ini sudah mau sidang. Kita mau lihat dulu hasil rekomendasi oleh tim kode etik," ujar Sudirman.

Menurutnya, hasil rekomendasi sidang etik yang nantinya akan menjadi dasar keputusan, termasuk sanksi yang pantas untuk mereka.

Diketahui berdasarkan penelusuran perkara suap dan gratifikasi Gubernur non Aktif, Nurdin Abdullah. Sari Pudjiastuti tiga kali mengembalikan uang yang diduga merupakan hasil suap proyek.

Sesuai yang tertera di SIPP PN Makassar, Setoran pertama dilakukan pada 15 Maret 2021 dengan besaran Rp 160 juta. Kemudian, Rp65 juta juga disetor pada 16 Maret dan Rp2,5 juta pada 6 April 2021.

Tidak hanya itu Syamsuriadi yang diketahui merupakan Pokja juga tercatat telah melakukan pengembalian sebesar Rp35 juta disetor pada tanggal 15 Maret. Kemudian atas nama Yusril Mallombassang menyetor uang Rp160 juta ditambah Rp35 juta pada 15 Maret 2021.