MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kota Makassar lagi-lagi kehilangan asetnya. Lahan dan bangunan kantor BPR Jalan Gunung Bawakaraeng oleh penggugat Norma Serang telah melakukan eksekusi lahan dan meminta kantor tersebut dikosongkan.
Fitri yang merupakan anak dari penggugat Norma Serang (ahli waris) mengatakan BPR memang selama ini telah menguasai atau menempati lokasi di atas lahannya, sejak 21 tahun yang lalu.
"Iya sudah dari tahun 2000 tanpa mengganti rugi, atau bahkan membayar sewa kepada kami pihak pemohon gugatan, makanya kami tidak lagi mentolelir dan melakukan eksekusi," tukasnya.
Fitri mengaku dirinya dan keluarga berang, ada berita yang mengatakan pihaknya meminta Rp40 juta untuk menunda eksekusi.
"Itu tidak benar, bahwa berita yang mengatakan bila kami pemohon meminta 40 juta untuk menunda eksekusi. itu tidak benar, karena dari awal kami pemohon tidak pernah berniat untuk menunda jalannya eksekusi," tukasnya.
Menurutnya selama ini pihaknya (pemohon) sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mencari jalan berkomunikasi dengan pihak BPR dan Pemkot Makassar sejak turunnya putusan Mahkamah Agung desember 2019 agar eksekusi tidak perlu kami laksanakan.
Akan tetapi upayanya itu tidak ditanggapi dengan serius oleh pihak BPR dan Pemkot Makassar. Fitri mengatakan dirinya hanya dijanji, sama seperti sejak 20 tahun yang lalu.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari mengatakan pengosongan kantor BPR sudah tak bisa dihalangi. Seluruh tahapan hukum mulai tingkat pertama, banding, hingga kasasi dimenangkan pengguat.
"Iya sudah eksekusinya. Satu pekan terakhir kita sudah minta penangguhan sementara. Tetapi penggugat ingin melanjutkan eksekusinya," ujar dia.
Sengekata lahan ini, kata Hari, sudah berlangsung sejak 2015 lalu. BPR yang menempati lahan tersebut diakuinya memang tidak memiliki alas hak sebagai bukti kepemilikan. Karena itu sulit untuk dimenangkan.
Ditanyai terkait keberatan penggugat, Hari mengatakan memang ada kesalahan atas data tersebut.
"Ada memang salah tulis, saya tidak mengatakan penggugat yang minta uang," ujarnya saat dikonfirmasi seluler.
Dia bahkan lempar bola dan meminta agar menanyakan hal tersebut pada pihak BPR.
"Tolong diluruskan itu, terkait permintaan pembayaran penangguhan eksekusi lebih tepatnya ditanyakan ke BPR Dinda, Krn sy tdk menyebut membayar kepada siapa," tukasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Hamzah Hamid menyangkan lepasnya aset Pemkot tersebut.
Pemkot Makassar dinilai lemah dalam menyelamatkan aset negara. Banyak aset yang tengah bersengketa bahkan diambilalih pihak ketiga.
"Ini yang menjadi tantangan Pemkot Makassar beberapa tahun terakhir. Kita juga rekomendasikan segera mensertifikatkan semua aset-aset Pemkot Makassar," kata Hamzah, kemarin.
Putusan pengadilan sudah seharusnya diikuti. Meski menurut dia, Pemkot Makassar dipastikan rugi secara materi. Bangunan yang ditempati sebagai kantor harus dikosongkan.
Apalagi, nilai taksasi yang harus dibayarkan jika pemerintah ingin mengambilalih aset tersebut sangat besar, Nilainya Rp6,5 miliar.
"Sebenarnya pemerintah mau membayar sesuai putusan pengadilan tapi nilainya disana tidak sesuai. Cukup besar. Jadi ini juga dilema. Satu-satunya cara yah harus pindah lokasi," ujar dia.
Menurut dia, Pemkot Makassar sebaiknya segera membemtuk tim penyelamatan aset daerah. Tim ini diharapkan bisa melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar sehingga proses sertifikasi aset daerah yang bersengketa bisa dipercepat.
"Mestinya BPN lebih memprioritaskan Pemkot Makassar, karena ini terkait aset negara. Jadi sebaiknya pemerintah kota bentuk tim dan melibatkan BPN. Nah ini yang bekerja secara masif tidak secara parsial," ungkap dia.
BERITA TERKAIT
-
Makassar Half Marathon 2026, Appi: Dongkrak UMKM, Pariwisata Bergairah
-
Appi Luncurkan Makassar Move Lontara+: Rutin Olah Raga Bisa Dapat Hadiah
-
Appi: Makassar Half Marathon 2026 Harus Memberi Dampak Simultan bagi Ekonomi
-
Matangkan RKPD 2027, Pemkot Makassar Fokus Optimalkan Infrastruktur-Layanan Dasar
-
Wali Kota-Wawali Makassar Appi-Aliyah Salat Idul Adha di Lapangan Karebosi