Kamis, 27 Mei 2021 09:14

Hari ini Jaksa KPK Hadirkan Saksi, Ungkap Percakapan Suap Agung ke Nurdin Abdullah

Sidang kasus dugaan suap Nurdin Abdullah beberapa waktu lalu. Hari ini sidang kembali dilanjutkan.
Sidang kasus dugaan suap Nurdin Abdullah beberapa waktu lalu. Hari ini sidang kembali dilanjutkan.

Dalam kasus ini, jaksa memang membutuhkan pembuktian dari banyak saksi. Kurang lebih 30 orang saksi dari beberapa kategori.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek Sulsel oleh terdakwa Agung Sucipto kembali akan digelar siang nanti, Kamis (27/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sejumlah saksi rencananya akan dihadirkan oleh Jaksa KPK.

Mereka akan memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ibrahim Palino, Wakil Ketua PN Makassar. 

Berdasarkan pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, sejumlah saksi akan dihadirkan sekira pukul 10.00 Wita di ruang Dr Harifin Tumpa.

Baca Juga

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Asri mengatakan pihaknya telah membagi beberapa kluster saksi.

Pasalnya dalam kasus ini, jaksa memang membutuhkan pembuktian dari banyak saksi, kurang lebih 30 orang saksi dari beberapa kategori. Saksi saksi ini diharapkan menjadi pembuka untuk menguak komunikasi Agung dengan Nurdin Abdullah. 

"Ada banyak saksi, kurang lebih 30 orang. Makanya akan kita bagi kategorinya dan kita seleksi siapa-siapa saja yang kita hadirkan," ujarnya Kamis pekan lalu.

Lebih jauh kata Dia untuk saksi, pihaknya sendiri telah membaginya dalam beberapa kategori, pertama saksi yang termasuk dalam jajaran pemerintahan.

"Dalam kluster pemerintahan inikan ada dari pejabat eselonnnya, kemudian ada panitia pengadaan. Sementara itu untuk kluster diluar pemerintahan ada saksi-saksi dari swasta,"

Diketahui Agung didakwa Jaksa KPK sesuai pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi, berikut dakwaan alternatif pasal 13 jo pasal 55 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 sebagaimana telah diubah sesuai pasal 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi," ujar Asri dihadapan Majelis Hakim dan pengacara Agung.

Asri mengatakan, Agung sendiri telah memberi suap pada Nurdin sebanyak 150 dollar dan Rp 2,4 miliar di sejumlah tempat, termasuk di Rumah Nurdin di Perumahan Dosen, serta di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka serta di rumah dinas Edy Rahmat.

Penulis : Muh. Chaidir
Editor : Muh. Syakir
#Agung Sucipto #Nurdin Abdullah #KPK
Berikan Komentar Anda