MAKASSAR,PEDOMANMEDIA - Sejumlah fakta terkuak dalam sidang pemeriksaan saksi, kasus suap proyek Sulsel dengan terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/5/2021).
Dalam sidang yang digelar di Ruangan Dr Harifin Tumpa PN Makassar, Mantan Pokja 2 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Andi Salmiati tak dapat mengelak usai ditanyai Jaksa KPK.
Dalam keterangannya, Andi Salmiati mengatakan bahwa Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah sempat memberi intruksi, agar Pokja 2 dapat memberi perhatian khusus pada salah satu perusahaan milik Agung Sucipto dalam proyek jalan Munte-Botolempangan, Kabupaten Sinjai.
Nurdin, kata Andi Salmiati menitipkan pesan itu melalui Sari Pudjiastuti, yang kala itu memang mengumpulkan para Pokja 2 yang menangani proyek tersebut.
"Saat itu kita Pokja 2 dikumpulkan. Di kantor (Sari Pudjiastuti) dan disampaikan oleh Kepala Biro PBJ Ibu Sari agar memperhatikan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto," ujar saksi 1 Andi Salmiati.
Dia juga tak bisa mengelak, sejumlah uang memang sempat diterimanya senilai Rp 15 juta melalui Sari Pudjiastuti.
Diketahui dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa KPK menghadirkan 9 orang saksi dari Biro Pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Sulsel.
Masing-masing adalah Andi Salmiati, Samsuriadi, Abdul Muin, Munandar Naim, Ansar, A Yusril, Herman Parudani dan terakhir adalah Sari Pudjiastuti.
BERITA TERKAIT
-
Kasus Gugatan Media dan Jurnalis di Makassar, LBH Pers: Ada Upaya Pembangkrutkan dan Pemiskinan
-
Mantan Direktur PDAM Torut Jalani Sidang Perdana, Didakwa Korupsi Hibah
-
Sidang NA, Edy Rahmat Akui Uang Panas Rp2 Miliar dari Agung untuk Nurdin Abdullah
-
Pembelian Jet Sky NA Dianggap Cukup Bukti, KPK: Kita Tunggu Analisanya
-
Masjid di Kebun Raya Pucak Mulai Ditelusuri, KPK: Lahannya 17 Ha Milik NA