WAJO, PEDOMANMEDIA - Kepala Desa (Kades) Lempong AK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial AP, Jumat (16/10/2020). Hal itu menyusul kelengkapan hasil penyidikin personel Unit PPA Satreskrim Polres Wajo telah selesai.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dinyatakan memenuhi unsur pidana, maka sore hari ini Polres Wajo menaikkan status Kades AK dari saksi menjadi tersangka," ujar Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam saat menggelar Press Release, Jum'at (16/10).
Sejak kasus ini bergulir di Polres Wajo pada 13 Juli 2020 lalu, penyidik telah telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Satu diantaranya merupakan saksi ahli bahasa.
"Dari hasil penyidikan tersebut, tersangka terancam dijatuhi Pasal 289 Sub 294 Ayat (2) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelas AKBP Muhammad Islam.
Kendati telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, AK masih bisa bernapas lega pasalnya Kapolres Wajo belum membeberkan apakah tersangka akan dilakukan penahanan atau tidak.
"Untuk status tersangka apakah akan ditahan atau tidak, itu sepenuhnya hak penyidik," pungkasnya.
Diketahui, Kades Lempong AK dilaporkan oleh seorang mahasiswi Perguruan Tinggi swasta di Makassar berinisial AP pada 12 Juli 2020 lalu. AP mengaku dilecehkan dengan cara dicium sebanyak tiga kali.
Kejadian itu terjadi di Kantor Desa Lempong saat AP hendak berpamitan kepada Abdul Karim di hari terakhirnya menjalani Kuliah Kerja Profesi (KKP).
BERITA TERKAIT
-
Kampanyekan 'Kicau Mania', Satlantas Polres Wajo Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
-
Tekan Laka dan Pelanggaran, Satlantas Polres Wajo Amankan Sejumlah Titik Rawan di Sengkang
-
Terbakar Cemburu, Pria di Wajo Bunuh Pemuda yang Diduga PIL Istri
-
9 Pejabat Polres Wajo Dirotasi, Iptu Aprinando jadi Kasatlantas
-
Jelang Peringatan Amarah dan May Day, Polres Wajo Gelar Apel Siaga