Korupsi BOK Bulukumba: Praperadilan, AA Klaim Status Tersangkanya tak Cukup Bukti
Kuasa hukum AA menyampaikan objek praperadilan yang dimohonkan yaitu penetapan tersangka kliennya. Menurutnya belum ditemukan bukti yang cukup.
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Sidang praperadilan yang dimohonkan oleh AA, tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Bulukumba kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Jumat (28/5/2021). Kuasa hukum AA, Raja Nasution meminta agar status tersangka kliennya dibatalkan.
Ia menyampaikan bahwa objek praperadilan yang dimohonkan yaitu penetapan tersangka kliennya. Menurutnya belum ditemukan bukti yang cukup.
"Sebagaimana ketentuan KUHAP pasal 184 ayat 1, yakni ada keterangan saksi, bukti surat dan sebagainya yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan," ujar Raja Nasution.
Raja Nasution menjelaskan pihaknya meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap AA itu tidak sah.
"Kami juga meminta Surat Perintah Penyidikan dan Penyidikan Lanjutannya, agar dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya memanggil Ahli untuk memperterang terkait dengan bukti-bukti yang diajukan.
"Jadi ahli hukum pidana dan hukum acara pidana yang kami panggil untuk menerangkan, apakah dan bagaimanakah penetapan tersangka yang sebenarnya?," katanya.
"Apakah dia harus didukung oleh dua alat bukti yang sah menurut KUHAP dan apakah akibat hukum ketika tidak didukung oleh dua alat bukti," tambah Raja Nasution.
Raja juga membeberkan bahwa permohonan praperadilan diajukan pada 17 Mei 2021 dan mulai disidangkan pada 24 Mei 2021. Status tersangka pun sudah ditahan dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Kami sudah menanyakan kepada Ahli, apakah dengan dinyatakannya berkas P21 dan tahap dua itu, menjadi praperadilannya tidak berdasarkan hukum. Ahli mengatakan bahwa itu tidak menjadikan suatu permohonan itu tidak berdasarkan hukum, sepanjang pokok perkara belum diperiksa," tukasnya.
Sementara, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali mengatakan bahwa kasus ini sudah tahap dua. Menurutnya secara formil maupun materil sudah lengkap karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menerima.
"Cuma sekarang proses praperadilan itu, ya kita serahkan ke hakim praperadilan. Nanti hakim yang menilai," katanya.
Ia pun meyakini penetapan tersangka kasus BOK tersebut, sudah sesuai berdasarkan alat-alat bukti yang ditemukan.
"Yang jelasnya kita meminta kepada hakim agar permohonan Pemohon ditolak berdasarkan fakta-fakta yang kita ajukan," jelas Ipda Muhammad Ali, yang juga Kepala Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bulukumba.
Soal saksi ahli yang dihadirkan di persidangan, Ali menyampaikan bahwa itu adalah pendapatnya dan dia hadir diminta oleh pemohon.
"Tapi kita berharap apa yang disampaikan itu objektif," tutupnya.
Dalam sidang praperadilan tersebut, dihadirkan saksi ahli, yaitu Prof Andi Syukri Akub. Sebelum bersaksi, guru besar Universitas Hasanuddin ini, terlebih dahulu disumpah.
