Polisi Ringkus Pelaku Pemarangan di SPBU Bone
Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan bertempat di SPBU Jalan Mangga Kecamatan Tanete Riattang Bone.
BONE, PEDOMANMEDIA - Polisi meringkus DA (17) pelaku penganiayaan di SPBU Jalan Mangga Watampone. DA ditangkap di Jalan Lanto Dg Paseng, Kecamatan Tanete Riattang, Minggu (30/5/2021) sekira pukul 04.30 Wita.
DA diringkus Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Muh Riad bersama Gabungan Unit Opsnal Sat Intelkam
Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra mengatakan, kronologis kejadian tindak pidana penganiyaan anak dibawah umur
yang dilakukan oleh pelaku dalam lidik terhadap korban inisial MAS dengan cara korban berboncengan dengan temannya di SPBU Jl Mangga Kecamatan Tanete Riattang Bone.
Saat itu, tiba-tiba datang pelaku berboncengan langsung memarangi korban dari arah belakang sehingga mengakibatkan luka robek pada lengan kiri korban. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Gabungan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Bone pun melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga pada Minggu (30/5) sekira pukul 04.30 Wita di Jl Lanto Dg Paseng Bone, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui dan membenarkan bahwa betul ia yang melakukan penganiayaan bertempat di SPBU Jalan Mangga Kecamatan Tanete Riattang Bone, dimana awalnya pada Sabtu (29/5) sekira pukul 19.00 Wita," ungkapnya.
"Korban dan pelaku beriringan melewati Jl KH Agussalim di depan BTC (pasar sentral), dimana korban hampir menyenggol sepeda motor yang di kendarai pelaku hingga pelaku merasa kesal hingga mengikuti motor korban dari arah belakang hingga tepatnya di SPBU Pasar Sentral, pelaku langsung menghampiri korban dan memarangi lengan korban," jelasnya.
