MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Unit Opsnal Polsek Makassar yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Saiful Basir berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di jalan Macinni Gusung, Kota Makassar, Senin (31/5/2021).
Pelaku diketahui berinisial RZ (18) telah melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri berinisial AD (20).
Kasi Humas Polsek Makassar Bripka Iskandar, awalnya korban AD (20) bersama temannya ingin pergi beli rokok, kemudian korban dipanggil sama pelaku RZ (18).
Kemudian korban langsung dipukuli berulang kali mengunakan tangannya. Karena pelaku tidak puas memukul korban, lalu pelaku menusuk korban mengunakan kunci motor.
"Korban mengalami luka memar di wajah dan luka tusuk pada bagian punggung, siku sebelah kiri, betis dan paha sebelah kiri mengunakan kunci motor," ujar Bripka Iskandar.
Lanjut Bripka Iskandar, pelaku diamankan sesuai laporan pengaduan:B/311/V/2021/sek mksr. Pelaku diamankan tidak jauh dari TKP Jalan Maccini Gusung, Kota Makassar.
"Pelaku dan barang bukti diamankan kepolsek makassar, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjarah," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Pemuda Berkebutuhan Khusus di Makassar Dianiaya OTK Viral di Media Sosial
-
Begini Kronologi Pemuda Bulukumba yang Ditusuk Pakai Pisau Dapur Milik Penjual Martabak
-
Aniaya dan Ancam Ibu Kandung dengan Gergaji, Aksi Pemuda di Makassar Berakhir di Jeruji Besi
-
Caleg Demokrat di Makassar Dilapor Usai Keroyok Warga hingga Babak Belur dan Masuk RS
-
Pria di Makassar Luka Parah Disabet Parang, Polisi Buru 5 Pelaku