JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Gedung KPK di Jakarta, Rabu (2/6/2021). Ia mengaku pemeriksaan itu sebagai keterangan tambahan soal kasus suap Nurdin Abdullah.
Sebelumnya, pada 23 Maret 2021 lalu, Plt Gubernur Sulsel juga dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Iya, hari ini saya datang dipanggil sebagai saksi di KPK. Sama seperti yang pertama, kali ini permintaan keterangan tambahan," kata Andi Sudirman.
Dirinya pun tidak bisa merinci terkait perihal apa saja yang dipertanyakan oleh KPK. Menurutnya hal ini menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan. Ia pun mendukung dan menghormati langkah proses hukum ini.
"Saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini," tuturnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka pada operasi tangkap (OTT) kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Ketiganya yakni Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah; mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat; dan seorang kontraktor Agung Sucipto.
BERITA TERKAIT
-
KPK Mulai Usut Proyek P3A di Tator-Torut, Diduga Seret Anggota DPR RI
-
Buru Bukti Tambahan Kasus Korupsi ATR/BPN, KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto
-
KPK Geledah Kantor PT Summarecon Bogor Terkait Kasus Korupsi ATR/BPN
-
Nusron Wahid Hormati KPK Usut Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN: Kami Ikut Proses
-
KPK Tunjukkan Barang Bukti Rp100 M dari OTT Kasus Mafia Tanah BPN