Notaris Kredit Fiktif Bank Sulselbar Diduga Berlindung di Balik Putusan MKN Kemenkumham Sulsel
Notaris Muh Rahim menolak diperiksa dengan alasan MKN telah memutuskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam pembuatan akta kredit fiktif seperti tuduhan penyidik Kejati Sulsel.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel terus mengejar notaris yang diduga bersama-sama dengan tersangka M Ikbal Reza Ramadhan membuat akta kredit fiktif bank Sulselbar, cabang Bulukumba. Kendati begitu penyidik Pidsus mengaku kesal, hasil sidang MKN terkesan menghalang-halangi upaya penyidik untuk memeriksa notaris.
Teranyar, notaris Muh Rahim menolak diperiksa dengan alasan MKN telah memutuskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam pembuatan akta kredit fiktif seperti tuduhan penyidik Kejati Sulsel.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Kanwil Kumham Sulsel Anggoro yang juga selaku Ketua Majelis Ad-Hoc sidang Majelis Kehormatan Notaris (MKN) memang tak menampik. Dimana, pihaknya telah mendapat surat permintaan permohonan pemeriksaan saksi notaris atas nama Muh Rahim.
"Ada permintaan pemeriksaan saksi dari penyidik Kejaksaan, tapi hasil sidang MKN menyatakan bahwa akte nomor 23 yang dilampirkan itu sudah benar, sudah sesuai. Jadi tidak ada niat Kanwil Kumham Sulsel mau berbuat yang aneh-aneh," ungkap Anggoro saat ditemui awak media di Kantornya, Rabu (2/6/2021).
Dalam pemeriksaan MKN itu, kata dia, memang yang diajukan adalah akte nomor 23. Setelah diperiksa ternyata akte itu sudah sempurna, walaupun memang hasil keputusannya ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara Majelis hakim.
"Saya tidak perlu sebut siapa yang tidak setuju, tapi yang jelas karena memang akte nomor 23 yang dijadikan bukti itu ternyata sempurna. KTPnya sesuai dengan tanda tangannya. Makanya tidak bisa kita salahkan juga," ujarnya lagi.
Olehnya itu, ia mengaku tidak berniat mempersulit penyidik Kejati Sulsel, hanya saja, sebaiknya penyidik kembali menyertakan novum baru.
"Sebaiknya ada novum baru yang diajukan. Apalagi kami saat itu mana tahu kalau ternyata notaris (Muh Rahim) pernah diperiksa sebelumnya dalam sebuah kasus korupsi," pungkas Anggoro.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
